Hukum dan Kriminal

Begini Kata Kuasa Hukum Klinik L’Viors Soal Tuntutan 1 Tahun Kepada Stella Monica

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:22 | 85.01k
Suasana sidang Stella Monica di PN Surabaya. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Suasana sidang Stella Monica di PN Surabaya. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAStella Monica telah dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Rista Eran saat Sidang di PN (Pengilan Negeri) Surabaya, Kamis (21/10/2021) kemarin atas dugaan pencemaran nama baik L’Viors Beauty Clinic di Surabaya.

Merespon tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum L’viors HK Kosasih menyatakan pihaknya menghormarti apa yang menjadi tuntutan JPU. Meski demikian, tuntutan satu tahun tersebut menurut Kosasih belum terasa adil bagi L’Viors mengingat banyaknya kerugian yang dialami L’Viors akibat perbuatan terdakwa.

“Harusnya lebih dari satu tahun tuntutannya, biar ada efek jera,” ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Menurut Kosasih, terdakwa tidak merasa menyesal dengan perbuatannya, sehingga tuntutan JPU tersebut pun kurang adil bagi pihak L’Viors, bahkam terdakwa dirasa menggiring opini publik.

“Adanya kecenderungan menggiring opini publik ini yang harusnya bisa memberatkan hukumannya,” ungkap Kosasih.

Sementara soal pernyataan terdakwa, bahwa terdakwa hal tersebut sebagai curhatan terdakwa sebagai konsumen, hal itu dibantah Kosasih, sebab saat itu Terdakwa sudah bukan lagi konsumen L’Viors.

Tak hanya itu, Kata Kosasih jika terdakwa adalah seorang konsumen L’Viors, seharusnya terdakwa bisa datang ke klinik dan mengatakan keluhannya kepada pihak klinik, bukan malah memposting di media sosial. "Jadi memang ada unsur kesengajaan,” ujar Kosasih.

Diberitakan sebelumnya, Stella Monica telah dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU. Pasal yang dijatuhkan kepada Stella adalah Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Stella Monica, Habibus Shalihin mengatakan bahwa dari tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan Pledoi pada tanggal 28 Oktober 202I nanti. "Untuk terkait dengan Pledoi, kami masih akan mengkaji keseluruhan," ungkap Habibus.

Pihaknya akan tetap konsisten mengedepankan undang-undang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut karena istilah Mantan Konsumen selalui disebut dalam BAP sampai di Persidangan. Padahal istilah tersebut sebanarnya tidak ada di UU Perlindungan konsumen.

"Pihak kepolisian itu mengatakan mantan konsumen, sehingga dibawa ke meja hijau, padahal di UU tidak ada istilah mantan konsumen, yang ada konsumen," ujar Habibus.

Sementara itu, Stella Monica sendiri mengatakan bahwa sebenarnya ia tak berniat untuk mencemarkan nama baik melalui media sosial. Ia hanya ingin sharing pengalaman setelah menggunakan produk tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES