Peristiwa Daerah

Sasar UMKM, Bea Cukai Gandeng Dinkop Sosialisasikan Cukai

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:26 | 24.58k
Kegiatan forum diskusi Dinkop bersama Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (21/10/2021) di Pandaan dan Prigen. (FOTO: Robert Ardiyan)
Kegiatan forum diskusi Dinkop bersama Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (21/10/2021) di Pandaan dan Prigen. (FOTO: Robert Ardiyan)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Upaya mengkampanyekan "Gempur Rokok Ilegal", terus dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan. Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pasuruan, mereka menyasar para pelaku UMKM yang tergabung dalam komunitas dan paguyuban, untuk diberikan sosialisasi. Salah satunya komunitas Pasuruan Networking Society (RUNS). Melalui kegiatan Forum Diskusi, Dinkop bersama Bea Cukai Pasuruan mensosialisasikan cara pencegahan rokok ilegal dan antisipasinya.

Menurut Joko Wuriyanto, perwakilan dari Bea Cukai Pasuruan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif, yang menjadi salah satu strategi untuk mensosialisasikan ketentuan cukai.

"Dengan pengenalan cukai kepada masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal," terang Joko, Jumat (22/10/2021).

Bea-Cukai-Pasuruan-2.jpg

Dijelaskan juga, bagaimana cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, serta cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal, dalam kesempatan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinkop Kabupaten Pasuruan Trijono Isdijanto mengatakan bahwa, pemahaman dan pengenalan terkait ketentuan cukai sangat penting bagi para pelaku UMKM, khususnya para pedagang, pemilik kios/warung kecil dan PKL.

"Karena mereka yang sering bersentuhan langsung terhadap penjualan rokok. Jadi biar bisa mengantisipasi dan tahu kalau ikut menjual rokok ilegal adalah melanggar undang-undang," tutur Trijino.

Sedangkan founder komunitas Pasuruan Networking Society (RUNS), Robert Ardyan, sangat mengapresiasi upaya sosialisasi cukai, yang dilakukan Dinkop melalui kegiatan forum diskusi tersebut. Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi, para anggota komunitas bisa faham dan mengerti jenis rokok ilegal dan tidak ikut memasarkannya. 

Sangat bermanfaat  dan bisa mengedukasi bagi rekan-rekan, sehingga tahu bahwa memasarkan rokok ilegal bisa tersangkut pidana," jelas Robert Ardyan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES