Peristiwa Nasional

Tim Saber Pungli Kumpulkan Data Dugaan Penyimpangan Bansos PKH di Bondowoso

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:41 | 38.84k
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOTim Saber Pungli Kabupaten Bondowoso, tengah mengumpulkan data terkait dugaan adanya penyimpangan Bansos (Bantuan Sosial) PKH (Program Keluarga Harapan) di salah satu desa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Sucipto mengatakan, aparat tengah melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Namun demikian, Kasi Intel tidak menyebutkan di desa mana dugaan penyimpangan Bansos PKH itu terjadi.

"Untuk sementara ini kita sedang melakukan Puldata, Pulbaket," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, pengumpulan data dan keterangan dilakukan oleh pihak Polres Bondowoso. 

"Polres juga sebagai tim saber pungli. Pengumpulan itu terkait PKH di salah satu desa sedang didalami," paparnya.

Pihaknya mengimbau agar para petugas maupun pendamping PKH tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apapun dan dalam jumlah berarapun. 

"Kami menyampaikan bahwa kalau melakukan itu, ancamannya adalah dipidana," jelasnya. 

Menurutnya, tujuan dari Program PKH itu tidak lain agar kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat segera tercapai.

"Dan tidak ada lagi pemotongan oleh oknum atau pihak lain yang memotong Bansos itu," imbaunya.

Sementara Sekretaris Inspektorat Bondowoso, Agus Suripno memberikan edukasi tentang kategori dan pemahaman soal gratifikasi. 

Menurutnya, gratifikasi adalah sebuah pemberian dari masyarakat ke pejabat maupun sebaliknya. Hal itu juga berlaku terhadap penerima bansos kepada pendamping PKH yang dilarang keras.

"Dan ini sudah memahami. Artinya masyarakat kepada pendamping, itu kan pemberian juga, nggak boleh. Karena sudah digaji dari APBD kabupaten," tegasnya.

Larangan pemotongan tersebut kata dia, telah diberlakukan sejak 2017 lalu. Sehingga masyarakat dan para ASN di Bondowoso bisa memahami tentang penyimpangan Bansos PKH. "Ya agar tidak tersangkut masalah hukum," imbuhnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES