Peristiwa Nasional

Aplikasi dan Kamera Tubuh Harus Jadi Alat Kontrol Polri di Lapangan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:51 | 24.29k
Viral Polisi banting mahasiswa di Tangerang. (FOTO: Dok. Suara)
Viral Polisi banting mahasiswa di Tangerang. (FOTO: Dok. Suara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah mengungkapkan, peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota polisi dan viral di media belakangan ini menunjukkan poin kritis Polri dalam perubahan aspek-aspek kelembagaan, yakni memerlukan suatu pendekatan yang lebih komprehensif.

Menurutnya, fenomena tersebut terjadi pada wilayah social relations dan service delivery sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

"Dengan keterbukaan informasi melalui berbagai platform media sosial, penilaian masyarakat akan langsung mengarah pada institusi. Inilah mengapa perubahan aspek kelembagaan perlu pendekatan yang lebih komprehensif," ucap Trubus kepada media di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Ia merinci, aspek kelembagaan tersebut pangkalnya pada peningkatan fungsi pengawasan. Di mana, fungsi pengawasan berada pada wilayah masalah service delivery yang tengah disorot mengandung kekerasan.

"Contohnya kemarin tindakan bantingan yang dianggap berlebihan, kemudian laporan yang tidak diproses atau dihentikan secara tidak relevan," ungkap dia.

Di luar itu, pada wilayah permasalahan inti yang sedang disorot, yakni social relations, maka hal ini harus ditempuh lanjut Trubus dengan reformasi kultural.

"Cakupan ini harusnya menjadi tindak lanjut Kapolri, setelah melakukan lomba mural akhir Oktober ini. Kegiatan itu kan menampung kritik masyarakat, tindak lanjutnya masukan tersebut harus dikelola ke dalam, semacam, kaidah etik bagi SDM Polri," jelas akademisi Trisakti ini.

Dalam perbaikan kultural, Trubus memandang perlunya dilibatkan berbagai stakeholder terkait misalnya Komisi III DPR RI dan Kompolnas. Dari situ, baru dilakukan perbaikan tata kelola operasional. Menurutnya, poin kritis operasional meliputi perlunya optimalisasi sinkronisasi data secara digital.

"Diperlukan semacam aplikasi digital, yang dapat menangkap rekam jejak anggota mulai dari kehadiran, saat melaksanakan tugas, hingga selesai bertugas. Bahkan, ketika sedang tidak bertugas pun dapat tetap memberikan kontribusi laporan, karena aplikasi tersebut harusnya sangat canggih dapat terkoneksi dengan petugas yang sedang aktif bertugas dan posisinya diketahui," jelasnya.

Referensi aplikasi semacam itu sudah ada seperti transportasi online. Bahkan melengkapi aplikasi tersebut, lebih canggih jika dalam pelaksanaan operasional disematkan kamera (body camera). Dengan bantuan teknologi model pengawasan seperti ini dapat menjadi alat bukti rekam jejak jika terjadi pelanggaran di lapangan.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun mengusulkan agar setiap polisi perlu dipasangi kamera di tubuhnya. Dengan begitu, tindakan polisi di lapangan dapat terawasi. "Saya juga melihat perlunya dipertimbangkan penggunaan body camera dan dashboard camera," ucapnya.

"Di satu sisi dapat mengawasi tindakan anggota di lapangan, di sisi lain dapat dijadikan sebagai akuntabilitas bagi masyarakat. Di negara-negara maju, misalnya di AS dan Inggris, penggunaan teknologi body camera dan dashboard camera dianggap mampu menurunkan kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian," imbuh Poengky.

Poengky meminta anggota yang melanggar diproses dan disanksi. Dia menilai perlunya pimpinan memberi contoh yang baik bagi seluruh anggota.

"Selain itu, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus segera diproses dan ada punishment sebagai efek jera. Pimpinan juga harus memberikan contoh tindakan yang baik bagi seluruh anggota," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR) setelah kasus oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga polisi lalu lintas (polantas) menganiaya pengendara sepeda motor di Sumatera Utara. 

Ia meminta para kapolda menindak tegas anggota polisi yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekerasan secara berlebihan. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES