Peristiwa Daerah

Meski Terbaring di Rumah Sakit, Pemohon Tetap Bisa Buat Paspor

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:53 | 23.18k
Layanan Inovasi Papi Ira (Pelayanan Paspor Imigrasi Ramah HAM) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim. (Foto: dok. Kanwil Kemenkumham Jatim for TIMES Indonesia).
Layanan Inovasi Papi Ira (Pelayanan Paspor Imigrasi Ramah HAM) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim. (Foto: dok. Kanwil Kemenkumham Jatim for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Bagi pasien di rumah sakit yang harus dipindahkan ke luar negeri dan tak memiliki Paspor, pihak keluarga tak perlu khawatirkan. Karena, melalui inovasi Papi Ira dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim, pemohon tetap bisa mendapatkan layanan pembuatan Paspor.

"Jadi Papi Ira itu singkatan dari Pelayanan Paspor Imigrasi Ramah HAM (Hak Asasi Manusia), dan kami prioritas kan untuk penyandang disabilitas dan pemohon Paspor yang sedang sakit," ujar Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Mohammad Wahyudiantoro, Kamis (21/10/2021).

Petugas Imigrasi akan bersedia mendatangi rumah atau rumah sakit dimana pemohon berada. Pemohon hanya perlu menghubungi Customer Service kantor Imigrasi.

"Persyaratan tidak jauh berbeda seperti membuat paspor di kantor, mungkin ketentuannya adalah menyertakan surat rujukan dari dokter ketika pemohon dirujuk berobat ke luar negeri," terangnya.

Ketika persyaratan sudah terpenuhi petugas Imigrasi akan mendatangi rumah atau rumah sakit pemohon untuk kemudian diambil foto oleh petugas Imigrasi. "Jadi, kita punya Mobile Unit. Didalam mobil unit ada laptop, sidik jari, kamera untuk kita gunakan foto diluar kantor Imigrasi," ungkap Wahyudi.

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pun kata Wahyudi sama seperti biaya PNBP Paspor biasa yakni Rp 350 ribu.

Ia juga mengatakan bahwa inovasi layanan Papi Ira juga melayani pembuatan Paspor bagi penyandang disabilitas di kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim, dengan memberikan akses ramah disabilitas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES