Ekonomi

Inilah 7 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:11 | 50.25k
Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto: Ilustrasi)
Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto: Ilustrasi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Akhir-akhir ini pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memang tengah marak di masyarakat. Bukan malah membantu, pinjol ilegal justru menjerat penghutang.

Bagi kamu yang memang membutuhkan pinjaman, tak mengapa berhutang kepada pinjol asalkan pinjol tersebut tidak ilegal. Lalu bagaimana sih cara terhindar dari pinjol ilegal. Dikutip dari Twitter Kementrian Komunikasi  dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) berikut adalah 7 Tipis menghindari pinjaman online ilegal,

1. Hindari Iklan Ajakan yang Mencolok

Banyak dari korban pinjaman online ilegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperi ini, Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Cek Pinjaman dari Situs Resmi OJK.go.id

Gunakan Fintech (Financial Technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya gitu aja.

3. Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital

Cek legalitas dan rekam jejak perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas beserta ulasan

4. Hindari Peminjaman dengan Fee Besar

Hindari peminjaman dengan fee besar. Jangan mudah percaya iklan-iklan aneg yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu.

5. Teliti Syarat dan Ketentuan Berlaku

Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu ya syarat dan ketentuannya. Jangan sampai tejebak.

6. Downdload Penyedia Layanan Aplikasi Resmi

Pastikan download aplikasi di platfoam resmi seperi Google Play atau Apple App Store atau website resmi penyedia Fintech

7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak di smartphone, foto kartu atm sampai foto selfie yang memegang kartu identitas.

Itulah tadi tips menghindari Pinjaman Online Ilegal. Semoga kita selalu terhindari dari jeratan Pinjol.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES