Pemerintahan

Disetujui Kemendagri RI, P-APBD Kabupaten Probolinggo 2021 Akhirnya Bisa Dibelanjakan

Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:53 | 40.58k
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko saat audiensi dengan Dirjen Otda Kemendagri (foto: Humas Probolinggo)
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko saat audiensi dengan Dirjen Otda Kemendagri (foto: Humas Probolinggo)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Raperda Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan APBD 2021 telah disahkan 26 Agustus 2021. Tapi anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah itu tak bisa langsung digunakan.

Penyebabnya, Raperda tersebut belum ditandatangani bupati yang terkena OTT KPK akhir Agustus 2021. Sementara Plt bupati masih memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk menandatangani Raperda.

Persetujuan baru diperoleh Senin (18/10/2021), saat Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta.

Persetujuan tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 188.34/6737/OTDA tanggal 18 Oktober 2021 perihal Persetujuan pembahasan dan penandatanganan Raperda dan Raperbup Probolinggo.

"Terkait dengan keluarnya ijin penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 dan penjabaran Raperbup Perubahan APBD 2021... akan segera dilakukan penomoran, penanggalan dan penandatanganan oleh Plt Bupati Probolinggo,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo yang mendampingi Plt Bupati ke Jakarta.

Plt Bupati Probolinggo b

Setelah Raperda dan Raperbup Perubahan APBD 2021 ditandatangani, semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa langsung dilaksanakan. Termasuk honor pegawai.

Diketahui, Raperda Perubahan APBD 2021 telah disahkan 26 Agustus. Evaluasi Gubernur Jatim atas anggaran senilai Rp 2,5 triliun itu turun pertengahan September. Tinggal teken bupati agar bisa dibelanjakan.

Diizinkan Membahas Tujuh Raperda

Selain penandatanganan Raperda P-APBD dan Raperbup, Kemendagri juga menyetujui dan mengizinkan Plt Bupati Probolinggo untuk membahas tujuh raperda.

  1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah,
  3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023
  4. Raperda tentang PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo
  5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
  6. Raperda tentang Pencabutan Atas 2 Raperda Kabupaten Probolinggo, dan
  7. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Plt Bupati Probolinggo juga diizinkan meneken Raperbup tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Plus Raperbup tentang Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA) di Kabupaten Probolinggo yang diajukan melalui Pemprov Jatim.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto menyampaikan, audiensi dan koordinasi dengan Kemendagri RI merupakan salah satu ikhtiar dari Plt Bupati Probolinggo agar roda pemerintahan Kabupaten Probolinggo tetap berjalan normal, sehingga pelayanan masyarakat tidak terhambat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES