Pendidikan

Ini Klarifikai UNJ Terkait Tudingan Ubah Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:18 | 42.21k
Ilustrasi Kampus UNJ. (Foto: Pinterest/Ari F)
Ilustrasi Kampus UNJ. (Foto: Pinterest/Ari F)

TIMESINDONESIA, JAKARTAUniversitas Negeri Jakarta (UNJ) mengklarifikasi sejumlah informasi mengenai tudingan mengubah aturan pemberian gelar doktor kehormatan untuk mempermudah Wapres RI Ma'ruf Amin dan juga Menteri BUMN Erick Thohir mendapatkan gelar doktor kehormatan tersebut.

Humas dan Informasi Publik UNJ menyampaikan keterangan persnya agar masyarakat dan sivitas UNJ mendapatkan pemahaman yang utuh.

unj b

“UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga,“ bunyi keterangan tertulis Humas dan Informasi Publik UNJ kepada TIMES Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Dalam keterangan tertulisnya, UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.

“Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan,“ sambungnya.

Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat ketentuan  yang tidak berkesesuaian dengan  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.

Dalam Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 lalu, diputuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.

“Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang,“ tegasnya.

Terakhir, UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.

Sebelumnya diberitakan Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak dan memberi ultimatum kepada rektorat serta mendesak agar aturan pemberian Honoris Causa atau gelar kehormatan ditegakkan.

Ultimatum ini merespons pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

unj c

"Sangat tidak etis jika Senat UNJ berencana mengubah peraturan yang dianggap menghalangi upaya pemberian gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir," tulis pernyataan resmi aliansi itu, Minggu (17/10/2021).

Pemberian gelar doktor kehormatan kepada pejabat yang tidak memiliki kontribusi dan karya akademik menurutnya merupakan pelecehan terhadap integritas dan marwah perguruan tinggi. Oleh sebab itu Aliansi Dosen UNJ memberi ultimatum kepada rektor dan jajarannya untuk menjelaskan kepada publik secara komprehensif agar konsisten menegakkan aturan tersebut.

“Ultimatum ini kami beri batas waktu hingga Senin 18 Oktober 2021. Kami sampaikan ultimatum ini sesungguhnya demi menjaga integritas Universitas Negeri Jakarta,“ tandas Aliansi Dosen UNJ.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES