Peristiwa Daerah

Kota Malang Masuk PPKM Level 2, Anak Kurang 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Wisata

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:01 | 78.90k
Ilustrasi Alun-Alun Tugu Malang yang menjadi Ikon Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ilustrasi Alun-Alun Tugu Malang yang menjadi Ikon Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGKota Malang akhirnya masuk pada Level 2 di perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang telah resmi diumumkan hingga 1 November 2021 mendatang.

Sesuai dengan surat Inmendagri no 53 tahun 2021, untuk di wilayah Malang Raya, yang masuk pada level 2, yakni Kota Malang dan Kota Batu. Sedangkan untuk Kabupaten Malang, masih berada di level 3 pada perpanjangan PPKM.

Adapun berbagai kelonggaran yang sudah resmi dapat diterapkan di Kota Malang pada PPKM Level 2, yakni pemberlakuan anak dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan (Mal) ataupun Wisata.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan instruksi pemberlakuan anak dibawah 12 tahun tersebut sesuai dengan Inmendagri no 53 tahun 2021 yang berbarti per hari ini, Selasa (19/10) sudah berlaku di Kota Malang.

"Sesuai dengan Inmendagri-nya mas," singkatnya saat dihubungi TIMES Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Sebelumnya, Sutiaji sendiri telah berkirim surat kepada pemerintah pusat untuk diskresi kelonggaran anak dibawah 12 tahun agar bisa masuk Mal dan Wisata sesuai dengan usulan para pelaku usaha.

Akhirnya, di perpanjangan kali ini, Kota Malang telah masuk PPKM Level 2, yang artinya pemberlakuan syarat anak dibawah 12 tahun tersebut bisa dilakukan di Kota Malang.

Sementara itu, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Malang yang juga sebagai Kepala Diskominfo Kota Malang, Nur Widianto menyebutkan bahwa dalam praktiknya untuk anak dibawah 12 tahun bisa masuk Mal dan Wisata memang resmi berlaku hari ini.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Inmendagri no 53 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kota/kabupaten yang masuk di Level 2 diperbolehkan anak dibawah 12 tahun ikut berwisata dan masuk ke Mal dengan syarat pendampingan orang tua secara ketat.

"Memang ini didasari Mal dan tempat wisata yang memberikan stimulun adalah anak-anak. Jadi nanti perhatian dan prokes dijaga, orang tua harus mendampingi ketat," ungkapnya.

Selain itu, untuk arena bermain yang ada di Mal pun dalam Inmendagri no 53 tahun 2021 juga diperbolehkan buka untuk bisa digunakan oleh anak-anak dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Secara mendasar, lanjut Nur Widianto, mekanisme pelaksanaan pada Inmendagri no 53 tahun 2021 tersebut akan diedarkan oleh Pemkot Malang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang saat ini tengah dibahas.

"Rujukannya turunan, maka keluar SE tentang PPKM Jawa-Bali. saat ini pedoman masih Inmendagri, secara teknis nanti bakal dijabarkan SE, mungkin hari ini juga akan keluar. Kita tinggu SE-nya," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES