Peristiwa Daerah

Kasus Perkosaan Berujung Kematian di Halteng, Musyrifah Alhadar: Pelaku Harus Dihukum Berat

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:43 | 49.55k
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Musyrifah Alhadar. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Musyrifah Alhadar. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – N (18 tahun), remaja asal Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menghembuskan napas pada Sabtu (16/10). N menghembuskan napas terakhir di RSUD Chasan Boesoirie sepekan setelah insiden yang menimpanya terkuak ke publik.

N menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai diperkosa. Tak hanya satu, remaja lulusan SMA itu diduga diperkosa setidaknya enam pria secara bergantian. Mirisnya, satu pelaku berstatus sebagai kekasih N.

Pelaku Layak Dihukum Seberat-beratnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Malut, Musyrifah Alhadar sangat prihatin dengan kasus tersebut. Ia menilai para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya.

"Jika terbukti dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka layak dihukum berat," tegas Musyrifah saat ditemui TIMES Indonesia di Sofifi, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, selama ini hukuman untuk para "predator" itu masih terlalu ringan, akhirnya tidak memberikan efek jerah kepada yang lainnya. 

Dalam kasus ini, Musyrifah meminta aparat penegak hukum benar-benar menindak secara tegas dan seadil-adilnya. Bagaimana pun, korban tidak hanya dilecehkan tapi juga kehilangan nyawa.

Sebelumnya, DPPPA juga telah melakukan pendampingan terhadap N, namun kondisinya makin parah lantaran tidak terbuka sejak awal. 

"Kami juga merasakan tekanan psikologis korban. Semoga almarhumah diberikan tempat terbaik di akhirat," ungkapnya

Pihaknya juga senantiasa melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara.

Dilansir dari berbagai sumber, peristiwa tragis itu terjadi awal Oktober. N diperkosa sejumlah pria beristri. di salah satu indekos di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.

Awalnya, N diajak pacarnya R -yang mengaku bujangan namun belakangan diketahui telah beristri- ke sebuah kamar kos. Di sana R dan kawan-kawannya yang merupakan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melakukan pesta minuman keras. Di bawah pengaruh miras, mereka memperkosa N bergiliran.

Usai peristiwa itu, kondisi fisik dan mental N kian memprihatinkan. Belakangan ia hanya bisa duduk di kursi roda. Keluarga bahkan sempat membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Sofifi untuk mendapat penanganan psikiater.

Belakangan, N dirujuk ke RSUD CB untuk mendapatkan perawatan intensif hingga akhirnya tutup usia.

Sementara itu, usai kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 8 Oktober, polisi langsung menangkap tiga terduga pelaku. Esok harinya satu pelaku kembali ditangkap.

Mereka masing-masing adalah DN (22 tahun) asal Halmahera Barat, DK (22 tahun) asal Tidore Kepulauan, OG (21 tahun) asal Halmahera Selatan, dan H (22 tahun) asal Halbar.

Kapolres Halteng AKBP Nico A Setyawan menyatakan, kasus tersebut saat ini sudah masuk tahapan penyidikan. Polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya.

Dalam proses penyidikan, kata dia, polisi belum bisa mengambil keterangan korban secara lengkap lantaran korban harus dirawat di rumah sakit. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, saat ini polisi masih menunggu penyebab kematian korban.

"Mengingat korban meninggal dunia, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk penambahan pasal yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi hukuman yang lebih berat," terang Nico. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES