Peristiwa Daerah

Gelar Dialog Mitra Ketenagakerjaan, BPJamsostek Cabang Tegal Siap Lindungi Pekerja

Senin, 18 Oktober 2021 - 21:00 | 35.68k
Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan foto bersama. (Foto: Oky for TIMES Indonesia)
Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan foto bersama. (Foto: Oky for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJamsostek menyelenggarakan dialog mitra ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal serta Politeknik Muhammadiyah Tegal di Pesona Hotel Tegal, Senin (18/10/2021).

Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, pihaknya memerlukan program yang menggalakkan Program Lingkaran yang memperdulikan Pekerja Rentan yang diantaranya seperti tukang becak, tukang sayur, pedagang kaki lima dan pengasong serta yang lainnya.

Mulyono mengatakan, dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada pekerja informal sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) juga memiliki resiko kecelakaan kerja harus menjadi perhatian lingkungan sekitar, baik itu tetangga maupun perusahaan.

Nugroho menjelaskan, bukti bahwa Negara hadir dan berperan dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan diterbitkan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan Undang-Undang SJSN, seluruh warga Negara dilindungi untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya agar dapat hidup dengan layak dan bermartabat.

BPJS Ketenagakerjaan a

“Kalau sebelumnya dikelola oleh BUMN PT. Jamsostek yang berpikir untung rugi, sejak berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, maka tidak lagi bicara untung atau tidak, tetapi bermanfaat atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nugroho mengungkapkan, jaminan yang dikelola oleh BPJS meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan sejak 2021 ada lagi manfaat perlindungan yang didapat yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, peran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya para pekerja rentan, perlu dipahami sebagai tanggung jawab bersama oleh pemerintah dan masyarakat.

Heru juga menambahkan bahwa sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam Program Jamsosnaker untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, saat ini disusun dan sedang dalam tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang antara lain mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja.

“Sesuai rencana hari Kamis (21/10) akan digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Raperda tersebut,” ungkapnya.

Sementara DPRD Provinsi Jawa Tengah, Wahyudin Noor Aly atau yang biasa disapa Goyud mengungkap fakta tentang belum optimalnya coverage terhadap pelindungan masyarakat pekerja, baik karena keterbatasan anggaran pemerintah maupun belum optimalnya komitmen pemerintah.

“Kebijakan anggaran harus mulai dapat menyentuh upaya pelindungan para pekerja informal, disamping upaya untuk mendorong kepatuhan pemberi pekerja dalam melindungi para pekerjanya,” tegasnya.

Dia berharap BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan Disnaker setempat perlu lebih melakukan langkah-langkah sinergis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja BPU dalam Program Jamsosnaker. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES