Hukum dan Kriminal

Warga Protes Penambangan Pasir, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT CMK

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:01 | 54.68k
Kuasa Hukum PT Citra Mataram Kontruksi (CMK), Advokat Yacob Rihwanto SH. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum PT Citra Mataram Kontruksi (CMK), Advokat Yacob Rihwanto SH. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Isu penambangan pasir kembali menyeruak di tengah masyarakat. Yakni, aktifitas penambangan pasir di Sungai Progo, tepatnya di Dusun Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulonprogo dan Dusun Jomboran XV, Sumberagung, Minggir, Sleman.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) meminta pendampingan kepada LBH Jogja dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja karena dilaporkan penambang ke Polres Sleman beberapa waktu lalu.

“Kami protes adanya penambangan karena kami menilai penambangan tersebut merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Sejak ada penambangan sumur jadi kering,” kata Jono, warga Dusun Wiyu, Kembang, Nanggulan, Kulonprogo kepada wartawan saat di Kantor Walhi, Senin (11/10/2021).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kuasa Hukum PT Citra Mataram Kontruksi (CMK), Yacob Rihwanto SH mengatakan, aktifitas penambangan yang dilakukan PT CMK dan Pramudya Afgani di Sungai Progo tersebut telah mengantongi izin dari pemerintah. Ijin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY melalui SK Nomor 545/05179/PZ/2020 tentang Persetujuan Izin Penambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu atas nama PT. CMK tertanggal 14 Juli 2020.

“Izin telah dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya klien kami telah memenuhi berbagai persyaratan ketika akan menambang. Termasuk apa saja yang harus dilakukan pasca penambangan nanti,” terang Yacob dari Kantor Hukum Layung & Rekan kepada TIMES Indonesia, Senin (18/10/2021).

Yacob menerangkan sebelum melakukan penambangan kliennya telah melakukan musyawarah dengan warga setempat. Disinggung mengenai adanya pelaporan ke Polres Sleman. Yacob menjelaskan laporan itu dibuat setelah kliennya sempat mendapat ancaman dari sejumlah warga.

Pada Desember 2020 lalu, sekelompok warga berusaha menghalang-halangi proses penambangan yang akan dilakukan pekerja PT CMK. Bahkan, warga sempat menyandera alat berat yang akan digunakan untuk menambang dan pekerja.

“Padahal, aktifitas penambangan itu legal bukan ilegal. Kami mengantongi ijin lho,” tandas Yacob.

Karena adanya upaya menghalang-halangi itu lah, pihaknya terpaksa melaporkan sekelompok warga tersebut ke Polres Sleman. Pelaporan itu merujuk pada Pasal 162 UU Minerba UU Nomor 3 Tahun 2020. Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan. Maka, dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Dasar kita melapor adalah undang undang tersebut. Hal itu sudah berkali kali kami ingatkan kepada warga tentang hal tersebut dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Baik ketika terjadi audensi maupun pertemuan dengan BBWS Serayu Opak dengan beberapa instasi seperti di DPRD dan bahkan sampai ke Kecamatan,” jelas Yacob.

Karena sekelompok warga terus berusaha menghalang-halangi kegiatan penambangan yang berizin. Maka, PT CMK menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Seolah olah-oleh mereka yang menolak ini merasa paling benar dan tidak merasa bersalah. Karena itu, ketika sudah memasuki wilayah pengerusakan alat dan penghalang halangan penambangan pasir bahkan terindikasi penyanderaan. Maka, hukum harus di tegakkan,” tegas Kuasa Hukum PT CMK, Yacob Rihwanto SH . (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES