Peristiwa Daerah

Marak Pinjol Ilegal, Polda Jatim Terima 45 Pengaduan

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:10 | 29.38k
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Istockphoto.com)
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Istockphoto.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Akhir-akhir ini penggerekaban kantor pinjaman online atau pinjol ilegal masif dilakukan oleh pihak kepolisian. Polda Jatim pun juga sedang gencar melakukan penertiban Pinjol Ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa untuk menertibkan Pinjaman Online Ilegal,  Polda Jatim melalui Ditreskrimsus Polda Jatim telah membentuk Satgas.

"Per kemarin (Minggu, red) sudah ada 45 pengaduan dari masyarakat," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/10/2021).

Ia menuturkan bahwa dari 45 pengaduan tersebut, 2 pengaduan telah diposes. Bahkan 2 pengaduan itu saat ini sudah masuk proses Lidik.

"Dalam minggu ini akan segera dirilis," tuturnya.

Sampai saat ini, Polda Jatim masih menerima pengaduan Pinjol. Bagi masyarakat yang dirasa terjerat Pinjol Ilegal, bisa melapor melalui 08119971996. n ke Polda Jawa Timur.

Untuk diketahui, selama ini pinjol ilegal sedang marak terjadi. Pinjaman online ilegal dirasa menjerat masyarakat. Bukan malah membantu, pinjaman onlie ilegal justru mencekik peminjamnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES