Peristiwa Daerah

Tunggak Pajak Ratusan Juta, 12 Reklame di Kota Malang Ditertibkan

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:34 | 35.84k
Suasana penertiban reklame yang berada di sekitaran Jl MT. Haryono dan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, Senin (18/10/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana penertiban reklame yang berada di sekitaran Jl MT. Haryono dan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang, Senin (18/10/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama Satpol PP Kota Malang menggelar operasi penertiban reklame bagi para pemilik yang telah menunggak pajak, Senin (18/10/2021).

Total tunggakan pajak tersebut senilai Rp 276 juta yang terdapat di 12 titik penindakan, seperti di kawasan MT. Haryono dan juga Soekarno-Hatta.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, penindakan yang saat ini dilakukan atas dasar para pemilik yang belum membayar pajak dan mengindahkan pemanggilan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua, tapi tetap tidak diindahkan. Maka pada hari ini kita langsung eksekusi," ujar Handi.

Eksekusi yang dilakukan, lanjut Handi, berupa penurunan media gambar yang terpasang di papan reklame. Namun, para wajib pajak pun masih diperbolehkan membayar pajak, akan tetapi media gambar tetap diturunkan oleh para petugas Satpol PP.

Suasana penertipan reklame b

"Pada saat eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban dari pemilik reklame untuk bayar pajak. Bayar pajaknya tetap, karena pajak yang ditunggak kan pajak yang lalu," ungkapnya.

Tak hanya berhenti disini saja, Bapenda Kota Malang bersama Satpol PP Kota Malang juga akan kembali menggelar operasi gabungan dengan fokus pda hotel dan resto yang menunggak pajak, PBB corporate dan potensi lainnya.

"Lain hari kami juga akan melakukan eksekusi lagi, tapi tidak di reklame. Di PBB corporate, kemudian juga hotel resto yang menunggak pajak," katanya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Satpol PP ini merupkan penindakan administrasi dan penindakan tipiring sesuai Perda No 4 Tahun 2006.

BPD-Kota-Malang48ee01c42aab4ed2.jpg

Dalam kegiatannya, Satpol PP bertugas untuk membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atay tidak bayar pajak untuk penindakan administrasi.

Sedangkan untuk tipiring, yakni ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau/dan dendak maksimal Rp 50 juta.

"Di aturan Perda itu apabila pemilik tidak mempunyai izin atau melakukan perpanjangan atau pembaharuan izin yang sudah mati dan atau tidak membayar pajak, itu sanksinya bisa dua-duanya. Tapi juga bisa salah satu dari dia sanksi penindakan itu," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES