Peristiwa Nasional

Pemerintah Arab Saudi Hapus Aturan soal Pembatasan Sosial

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:21 | 30.59k
Ilustrasi kegiatan ibadah semua jemaah di Masjidil Haram (foto: Republika)
Ilustrasi kegiatan ibadah semua jemaah di Masjidil Haram (foto: Republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menghapus aturan pembatasan sosial di dalam masjid, hal itu terungkap setelah adanya video viral di media sosial yang menunjukkan petugas mencabut penanda kaki di setiap shaf masjid.

Video yang viral tersebut terjadi di Masjidil Haram di kota suci Makkah. Kemudian, setelah pelepasan penanda shaf masjid tersebut pemerintah Arab Saudi juga membuka akses jamaah dari berbagai negara.

Kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) melaporkan bahwa, kebijakan tersebut sejalan sengan visi-misi kebangkitan ekonomi nasional. Jika terus dibiarkan, maka itu akan menghambat pengunjung.

"Ini sejalan dengan keputusan untuk memudahkan tindakan pencegahan dan untuk memungkinkan peziarah dan pengunjung ke Masjidil Haram dengan kapasitas penuh," lapor kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Saat langkah-langkah jarak sosial dicabut, pihak berwenang mengatakan bahwa jemaah harus sepenuhnya divaksinasi terhadap virus corona dan harus terus memakai masker di halaman masjid. Bangunan Ka'bah tetap tertutup dan di luar jangkauan.

Arab Saudi mengumumkan pada bulan Agustus, akan mulai menerima orang asing yang divaksinasi yang ingin melakukan umrah.

Umrah dapat dilakukan kapan saja dan biasanya menarik jutaan orang dari seluruh dunia, seperti halnya ibadah haji tahunan, yang harus dilakukan oleh Muslim berbadan sehat yang mampu setidaknya sekali dalam hidup mereka.

Pada bulan Juli, hanya sekitar 60.000 penduduk yang telah disuntik vaksin Covid-19 yang diizinkan untuk mengambil bagian dalam bentuk haji tahunan yang sangat diperkecil di Arab Saudi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES