Pemerintahan

Disnakerin Kota Tegal Minta Perlindungan Terhadap Pekerja Harus Diperhatikan

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:45 | 37.26k
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal memberikan dialog interaktif. (Foto: R. Heru For TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal memberikan dialog interaktif. (Foto: R. Heru For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Peran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pekerja rentan, perlu dipahami sebagai tanggung jawab bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Hal ini disampaikan R. Heru Setyawan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal dalam Dialog Mitra BPJS Ketenagakerjaan yang dihelat Politeknik Muhammadiyah Tegal (PMT) pada Senin, (17/10/2021) di Pesonna Hotel Tegal. 

Menurut Heru, para pekerja informal sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU), juga memiliki resiko kecelakaan kerja yang harus menjadi perhatian lingkungan sekitar, baik itu tetangga maupun perusahaan yang diharapkan peduli mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). "Resiko tersebut juga harus kita perhatikan dan tanggung jawab bersama," ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja b

Heru menambahkan sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam Program Jamsosnaker untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, saat ini disusun dan sedang dalam tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diantaranya yakni mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja.

“Sesuai rencana hari Kamis (21/10/2021) mendatang akan digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penetapan Raperda tersebut,” bebernya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Mulyono Adi Nugroho menyebut perlunya mulai menggalakkan Program LINGKARAN (Peduli Pekerja Rentan), seperti tukang becak, tukang sayur, pedagang kaki lima, pengasong, dan lain-lain.

Kepala Dinas Tenaga Kerja c

Selain Heru dan Nugroho, dialog ini juga menghadirkan narasumber Yayat Syariful Hidayat (Badan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan) dan Wahyudin Noor Aly (DPRD Provinsi Jawa Tengah) yang lebih akrab dipanggil Goyud. 

Dalam forum dialog, Yayat menjelaskan bukti bahwa negara hadir dan berperan dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan diterbitkan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Dengan adanya Undang-Undang SJSN, seluruh warga Negara dilindungi untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya agar dapat hidup dengan layak dan bermartabat. “Kalau sebelumnya dikelola oleh BUMN PT. Jamsostek yang berpikir untung rugi, sejak berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, maka tidak lagi bicara untung atau tidak, tetapi bermanfaat atau tidak,” ungkap Yayat kepada TIMES Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES