Ekonomi

Menag RI: 27.188 Pelaku Usaha Dapat Sertifikasi Halal

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:07 | 24.40k
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: Dok. Kemenag RI).
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas. (FOTO: Dok. Kemenag RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menyertifikasi sebanyak 27.188 produk pelaku usaha untuk tahap pertama.

"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," ucap Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. 

Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, 17 Oktober 2021, yang mana mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Sejumlah upaya dan terobosan, lanjut Menag, harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK.

Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

"(BPJPH) Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," demikian tutup Menag RI Yaqut Cholil Qoumas. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES