Pendidikan

Studium Generale FH UAD Datangkan Ketua Ombudsman RI Bahas Pelayanan Publik

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:14 | 28.22k
Rektor UAD (kedua kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI (kiri) usai penandatanganan kerja sama. (FOTO: Humas UAD for TIMES Indonesia)
Rektor UAD (kedua kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI (kiri) usai penandatanganan kerja sama. (FOTO: Humas UAD for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH, M.Hum PhD dalam Studium Generale Fakultas Hukum (FH UAD) mengatakan isu pelayanan publik bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia, isu ini sudah lama terabaikan.

Tema ‘Peranan Ombudsman dalam Pencegahan Maladministrasi pada Pelayanan Publik’ tersebut, Najih mengungkapkan bahwa negara baru memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik yang baik itu setelah pasca reformasi.

Saat itu muncul gagasan pentingnya membentuk pemerintahan bersih, anti KKN. Sehingga pada 7 Oktober 2008, lahir suatu Undang-Undang yaitu UU nomor 37 tahun 2008 tentang UU Ombudsman RI, UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selanjutnya tahun 2014 dilengkapi lagi UU nomor 30 tentang UU administrasi pemerintahan. Menurut dia, itu semua karena kesadaran negara untuk menjalankan fungsi pelayanan. Meskipun secara konstitusi negara kita ini, di bangun atas kesadaran mewujudkan kesejahteraan umum.

“Penyelenggaraan negara itu intinya pelayanan publik. Kalau kita buka di dalam pembukaan UUD 1945 NKRI di alinea ke- 4 adalah dasar kontitusioanal penyelenggaran pelayanan publik,” tutur Najih yang juga Wakil Ketua MHH-PP Muhammadiyah periode 2015-2021

Rektor UAD 2

Ia menjelaskan pada pembukaan alinea ke 4, tujuan dibentuknya negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia. Bagi dia, itu adalah pekerjaan administratif. Karena presiden diangkat dan pilih untuk melaksanakan tugas eksekutif, DPR di ambil sumpah melakukan tugas legislasi, dan peradilan melaksanakan kewenangan yudikatif, guna memegang mandat untuk melindungi negara.

“Mereka dipilih, dilantik dan bekerja untuk melaksanakan mandat itu. Maka disitulah mereka tidak boleh menyalagunakan wewenang, tidak korupsi. Mereka harus mengabdi sepenuhnya kepada bangsa dan negara,” katanya

Ia menambahkan secara keseluruhan diawal alinea ke- 4, intinya bagaimana pelayanan publik itu harus dilaksanakan. Hal ini menggambarkan bahwa negara kita, ketika dituntut untuk good governance (pemerintahan yang baik) dan clean governance (pemerintahan yang bersih)itu perlu ada institusi yang melakukan pengawasan.

Kepada mahasiswa baru FH UAD, ia menyampaikan bahwa saatnya kita menggagas perlu adanya empat pilar kekuasaan negara. Kekuasanan negara tidak boleh hanya dipandu oleh eksekutif, yudikatif dan legislatif. Tapi juga ada kekuasaan pengawasan. “Dalam sistem negara demokrasi, bidang kuasa itu tidak boleh hanya 3 bidang, tetapi harus ada juga bidang kuasa pengawasan,” terangnya

Rektor UAD, Dr. Muchlas, MT dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara stadium generale merupakan starting point, suatu langkah mengawali kuliah atau kegiatan akademik di FH UAD.

“Saya berharap mahasiswa bisa mengikuti dengan serius, tekun, dan mencermati apa yang sampaikan oleh narasumber serta dapat memberikan mahasiswa pandangan baru bagi peningkatan pengetahuannya,” ujarnya

Selain itu, Rektor juga memberikan apresiasi kepada Komunitas Peradilan Semu atau KPS FH UAD atas prestasi yang diraih di National Moot Court Competition (NMCC) Anti Human Trafficking Piala Prof. Hilman Hadikusuma Universitas Negeri Lampung (Unila) beberapa waktu lalu.

“Terima kasih kepada mahasiswa yang mempunyai spirit tinggi di dalam melaksanakan kompetisi tersebut. Tetap semangat dan terus berprestasi untuk membesarkan UAD, apa yang kita peroleh di dalam prestasi tersebut bisa mengimbas kepada diri kita sendiri nantinya,” ungkapnya

Dekan FH UAD, Rahmat Muhajir Nugroho, MH mengatakan dengan adanya kerja sama ini diharapkan FH UAD dapat mengimplementasikan sebagaimana fungsi Ombudsman yakni mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk BUMN, badan swasta atau perseorangan yang mempunyai tugas melayani publik tertentu.

Acara yang berpusat di Ampitarium Kampus Utama UAD pada Sabtu (16/10/2021) digelar secara daring dan luring serta disiarkan langsung di kanal YouTube UAD. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan MoU kerja sama UAD dengan Ombudsman RI meliputi pelaksanaan kerja sama bidang pendidikan, penyelenggaraan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta Al-Islam dan Kemuhamadiyahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES