Pemerintahan

Dukcapil Kemendagri RI Wajibkan Lembaga Pengguna Terapkan Zero Data Sharing Policy

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:00 | 38.72k
Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakhrulloh. (FOTO: Kemendagri RI).
Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakhrulloh. (FOTO: Kemendagri RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), Zudan Arif Fakrulloh mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.

Salah satu langkah yang dapat diupayakan adalah dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan apa yang disebut sebagai Zero Data Sharing Policy. "Untuk menjamin tidak adanya berbagi pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil," ucapnya lewat keterangan pers, Minggu (17/10/2021).

"Lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri misalnya KPU, dilarang membagikan kembali datanya pribadi penduduk kepada lembaga lain," imbuh Zudan menegaskan. 

Dari pada melakukan tindakan pelanggaran  tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya lembaga swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil. Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.

Pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat dan penyedia jasa layanan publik.

Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi E-KTP, dan lain sebagainya.

"Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan E-KTP," tutup Zudan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES