Peristiwa Daerah

DPRD Kaltim Sosialiasi Perda Tentang Bantuan Hukum, Ini yang Disampaikan

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:45 | 35.00k
Anggota DPRD Kaltim Ismail ST saat memaparkan Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Anggota DPRD Kaltim Ismail ST saat memaparkan Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Ismail melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu 16/10/2021.

Kali ini, sosialiasai yang dihadiri kader dan simpatisan Partai Nasdem Bontang itu digelar di Aula grand hotel Equator Bontang. Anggota Komisi II DPRD Kaltim itu menyampaikan perda tersebut merupakan regulasi yang diinisiasi oleh Legislator di Karang Paci. Tujuannya untuk meningkatkan persamaan hak atas bantuan hukum khususnya bagi masyarakat pra sejahtera.

"Perda ini merujuk atas adanya jaminan hak masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan bantuan hukum dan akses keadilan,"ucapnya.

Tak berhenti sampai disitu, politisi Nasdem itu mengungkapkan pihaknya sedang mendorong diterbitkannya peraturan Gubernur.

DPRD Kaltim aSuasana Sosperda Di Hotel Grand Equator Bontang (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

Hal ini dianggap penting guna memudahkan ketersediaan anggaran di daerah. Agar setiap pihak dapat mengakses bantuan baik lembaga pendamping berupa LBH maupun masyarakat sebagai objek hukum.

"Saat ini sedang di godok eksekutif untuk menjadi produk hukum Pergub," ungkapnya.

Ia berharap dengan berjalannya perda ini dan turunan regulasi yang ada nanti. Kepastian hukum tidak hanya hadir bagi orang yang punya kapasitas ekonomi saja, melainkan dapat menyentuh bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Hal ini kita anggap penting dan kita dorong terus, persoalan Pandemi tidak boleh meniadakan kebutuhan masyarakat apalagi menyangkut masyarakat tidak mampu," ujarnya.

Sementara Radja Ivan, salah seorang narasumber yang bergelut sebagai praktisi hukum di Samarinda mengatakan, perda Nomor 5 Tahun 2019 itu mengatur pula tentang syarat administrasi masyarakat yang minta pendampingan hukum.

DPRD Kaltim bIsmail ST bersama peserta Sosperda (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)

"Mesti ada keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat, dibuktikan dengan data pribadi yg akurat yang meyakinkan keluarga miskin minimal seperti Kartu Keluarga miskin," jelasnya.

Senada, Fatimah yang juga seorang lawyer senior di Samarinda mengatakan, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama tak terkecuali bagi wanita. Ia mencontohkan, prahara rumah tangga dapat menjadi salah satu persoalan hukum yang dapat didampingi. Apalagi kesulitan perekonomian bagi wanita yang tidak berpenghasilan cenderung pasrah dengan keadaan.

"Sehingga tak jarang ambil jalan pintas, padahal hal itu tidak perlu dilakukan, ini bisa jadi jalan usaha terbaik bagi kita kaum hawa," ucapnya disambut tepuk tangan peserta Sosperda yang digelar Anggota DPRD Kaltim, Ismail ST. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES