Pendidikan

KPS FH UAD Raih Juara Umum NMCC Piala Prof. Hilman Hadikusuma Unila

Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:15 | 44.14k
Tim delegasi KPS FH UAD di NMCC Piala Prof. Hilman Hadikusuma Unila (FOTO: Dok. Humas UAD for TIMES Indonesia)
Tim delegasi KPS FH UAD di NMCC Piala Prof. Hilman Hadikusuma Unila (FOTO: Dok. Humas UAD for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (KPS FH UAD) berhasil meraih juara umum di National Moot Court Competition (NMCC) Piala Prof. Hilman Hadikusuma Unila (Universitas Negeri Lampung).

KPS FH UAD merupakan ruang belajar bagi mahasiswa calon penegak hukum yang bersih.

Tema yang diusung panitia adalah ‘Anti Human Trafficking’. KPS yang diikuti oleh seluruh universitas di Indonesia ini berbentuk tim. KPS FH UAD mendelegasikan 18 mahasiswa yang diketuai oleh Mira Julita Sari. Tim ini beranggotakan dari tiga angkatan, yaitu angkatan 18, 19, dan 20.

Mereka terdiri dari Danang Rizky Fadila, Muhammad Raffi Adrian, Riqi Setiawan, Ilma Utami, Adimas Faiz Jati Husodo, Suhendar, Dytha Larasati, Nabila Nur Fitria Alifa.

Berikutnya Siti Maysaroh, Sugeng Ryadi, Tiara Dian A, Berty Amalia, Riska Rizki S, Mohammad Yusron, Muliyati Pentagoni I, Meli Yulita S, dan Try Fuji Alam.

Selain juara umum, KPS FH UAD juga memperoleh berkas jaksa penuntut umum terbaik, berkas hakim terbaik, panitera terbaik penyisihan dan final, majelis hakim terbaik penyisihan dan final, penuntut umum terbaik penyisihan, penasihat umum terbaik penyisihan dan final, serta saksi ahli dan terdakwa terbaik penyisihan dan final.

Dytha Larasati, salah satu anggota tim delegasi KPS FH UAD mengatakan tim delegasi KPS FH UAD telah melakukan persiapan sejak bulan Maret 2021. Dari mulai melakukan riset ke kejaksaan, pengadilan, praktisi hukum, hakim dan jaksa.

Selanjutnya menyusun berkas yakni berkas penyidik, berkas jaksa, berkas penasihat hukum, dan berkas hakim. Kemudian pelatihan pembuatan video sidang hingga akhirnya lolos pada babak penyisihan.

“Tak selesai di situ, pada pertengahan Agustus sampai pertengahan September kami mengejar membuat berkas dan video sidang dengan isi yang berbeda untuk babak final,” tutur mahasiswi yang kerap disapa Dytha melalui siaran pers kepada TIMES Indonesia, Kamis (14/10/2021)

Dytha menjelaskan kasus yang mereka angkat adalah perdagangan manusia. Terdakwanya adalah seorang direktur perusahaan furniture yang seharusnya menggunakan web untuk menjual furniture. Tetapi disalahgunakan sebagai wadah perdagangan anak di bawah umur, dan dijual ke perusahaan yang bergerak dalam penangkapan ikan di laut.

Dikatakannya para korban ini nantinya akan dipekerjakan di kapal untuk menangkap ikan dengan upah yang tidak sesuai. “Ketika korban tersebut sudah tidak bisa bekerja, mereka akan diturunkan di pelabuhan yang sudah tidak beroperasi. Ini cerita singkat kasus saat babak penyisihannya,” papar mahasiswi yang tergabung dalam KPS FH UAD itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES