Indonesia Positif

Polres Pamekasan Tetapkan Tersangka di Perkara Yayasan Usman Al Farsy

Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:18 | 55.68k
Komite sekolah SD Plus Nurul Hikmah didampingi kuasa hukumnya saat gelar Konferensi Pers yang berlangsung di SMP Plus Nurul Hikmah Jalan Jokotole indah blok.c Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Komite sekolah SD Plus Nurul Hikmah didampingi kuasa hukumnya saat gelar Konferensi Pers yang berlangsung di SMP Plus Nurul Hikmah Jalan Jokotole indah blok.c Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPolres Pamekasan Madura menetapkan tersangka yang memasuki pakarangan Yayasan Usman Al Farsy SD Plus Nurul Hikmah Kabupaten Pamekasan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat SP2HP nomor:B/895/X/Res.1.24/2021/ Satreskrim, tertanggal 12 Oktober 2021. Sementara pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dari pihak kepolisian Polres Pamekasan berinisial AA.

Achmad Taufik, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB&Partners menyampaikan bahwa soal perkara SD Plus Nurul Hikmah pihak Yayasan Usman Al Farsy sudah melakukan langkah hukum dengan cara melaporkan perkara tersebut ke Polres Pamekasan.

"Alhamdulillah saat ini Polres Pamekasan sudah menetapkan tersangka inisial AA," ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa kasus memasuki pakarangan tersebut sudah merugikan banyak pihak diantaranya pihak yayasan dan merugikan siswa dan siswi yang lagi menuntut ilmu di Yayasan Al Farsy. 

Selanjutnya yang dirugikan wali murid dibuat bingung oleh adanya tindak pidana tersebut dan juga berpengaruh besar terhadap keberlangsungan pendidikan di Pamekasan.

"Harapannya adalah bagaimana proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya guna mencapai keadilan sesuai tujuan hukum," harapnya.

Saiful Imam, selaku Komite SD Plus Nurul Hikmah menjelaskan bahwa oknum yang melakukan memasuki pakarangan itu sudah ditangani pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia bercerita bahwa pihak guru sering diintimidasi oleh pihak oknum yang mengaku memiliki Yayasan Usman (Alfarisi). Padahal dia tidak punya kewenangan melakukan perbuatan yang tak terpuji itu. Karena yang sah atau yang benar lembaga ini milik Yayasan Usman (al Farsy)

Selain itu juga, ia menyampaikan bahwa guru-guru SD Plus Nurul Hikmah yang ada di bawah naungan yayasan Usman Al Farsy sering mendapatkan tekanan untuk mendukung pihak yang menamakan Yayasan Al Farisi. Sedangkan guru-guru itu sadar dan paham bahwa mereka menerima SK dari al Farsy bukan dari Yayasan Al Farisi.

"Saya sarankan ke guru-guru untuk tidak usah ikut campur soal masalah perkara yang sedang berjalan biar pengadilan negeri nanti yang memberikan putusan," imbuhnya.

Saiful menjelaskan pelaku pidana memasuki pakarangan Yayasan Usman Al Farsy SD Plus Nurul Hikmah ini sudah disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia. "Jadi saya minta persoalan keadilan ditegakkan di Pamekasan. Serta ada kepastian hukum dalam penangan suatu perkara," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES