Indonesia Positif

Operasi Cyber Polresta Mojokerto, Amankan Perdagangan Miras Ilegal Berkedok COD

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:25 | 34.60k
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Mojokerto. Kamis (14/10/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Mojokerto. Kamis (14/10/2021). (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPolresta Mojokerto berhasil mengamankan tersangka pelaku peredaran minuman keras ilegal (miras ilegal).

Tersangka SC (32) berhasil diamankan setelah Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan cyber patrol di sosial media. Berdasarkan proses penyelidikan, Polresta berhasil mengamankan ratusan botol barang bukti.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menjual bebas melalui media internet dengan metode Cash on Delivery (COD). Tim Sat Samapta Polresta Mojokerto kemudian menelusuri dan didapati supply arak Bali langsung dari produsen Bali.

"Terkait dengan jaringan peredaran minuman beralkohol yang diduga kuat ilegal. Kita masih melakukan penyitaan berdasarkan peraturan daerah kota Mojokerto yang melarang peredaran minuman beralkohol ilegal," ungkap AKBP Rofiq dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Kamis (14/10/2021).

Cyber-Polresta-Mojokerto-2.jpgKapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menunjukkan barang bukti miras aroma pandan. Kamis (14/10/2021). (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Rofiq menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol.

"Kemudian dari fakta di lapangan, berangkat dari penyelidikan yang kita lakukan kita menemukan adanya transaksi melalui media," terang AKBP Rofiq.

Selama penelusurannya, Polresta Mojokerto menjumpai beberapa titik lokasi yang disinyalir digunakan untuk meneguk minuman haram tersebut.

"Kita juga melihat beberapa titik yang sering digunakan anak-anak muda yang nongkrong-nongkrong kita liat kadang dia gunakan cangkir teh, kadang menggunakan cangkir kopi, kadang isinya pake botol-botol aqua. Ya kita nggak tau itu isinya apa," terang Mantan Kapolres Pasuruan ini.

"Tapi dari hasil ungkap Sat Shabara pada kali ini teh ini isinya minuman beralkohol," sambungnya.

Rofiq menjelaskan pelaku menjual miras ilegal dengan harga Rp 35 ribu. Di sisi lain aneka macam miras ini memiliki aroma, rasa, dan kualitas yang berbeda-beda.

"Setiap botol ini harganya Rp 35 ribu, isinya juga macem-macem. Rasanya ada blueberry, pandan, terus kemudian ada murni ini, premium quality," pungkas Kapolresta Mojokerto.

Berdasarkan hasil penindakan, Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 387 botol miras ilegal siap edar. Pelaku terancam hukuman pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Pangan. Pelaku terancam pidana penjara paling berat 2 bulan dan denda Rp 50 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES