Peristiwa Daerah

Nasim Khan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Pelaku Usaha di Bondowoso, Ini Keuntungannya

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:22 | 31.95k
Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja kepada sebanyak 50 pengusaha di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja kepada sebanyak 50 pengusaha di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Anggota Komisi VI DPR RI, M. Nasim Khan melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja terhadap puluhan pelaku usaha di Kabupaten Bondowoso. Kegiatan berlangsung di Hotel Ijen View, Kamis (14/10/2021).

Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut, Nasim Khan yang diwakili Tenaga Ahli (TA) Aurangzeb, Kepala Dinas DPMPTSP Bondowoso dan Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Saribua Siahaan.

Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Saribua Siahaan mengatakan, UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian berusaha, clear and clean. "Berikutnya perijinan itu dirampingkan, jadi terlalu panjang dan birokratis itu dipangkas agar singkat, cepat dan orang mudah dapat ijin usaha," paparnya.

Menurutnya, UU Cita Kerja ini juga fokus untuk mengangkat para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah).  "UKM itu tidak perlu ijin-ijin yang panjang, ITB (Ijin Tempat Berusaha) saja dimiliki langsung bisa berusaha. Dan itu online. Dalam hitungan menit bisa dapat ijin usaha," paparnya.

Menurutnya, dengan sistem OSS (online single submisson) juga mempermudah pelaku usaha di daerah. Dengan perampingan ini kata dia, justru sangat memudahkan pelaku usaha. Akibatnya jika sudah gampang dapat ijin, warga cepat membuka usahanya.

"Sehingga penyerapan tenaga kerja juga cepat, cepat berproduksi dan cepat laku produknya," paparnya.

Ia menambahkan, kalau ijin sistemnya online jadi tidak perlu pengawasan. Makanya pelaku usaha harus diedukasi agar melek digital.  "Sosialisasi ini kan sebenarnya menginformasikan ke pelaku usaha. Kalau ada kesulitan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten," imbuhnya.

Di lokasi yang sama, TA Anggota Komisi VI DPR RI, Aurangzeb mengatakan, total ada 50 pelaku usaha yang dilibatkan dalam kesempatan tersebut. "Terdiri dari UMKM, pengusaha properti, kuliner, UMKM batik, dan beberapa yang bergerak di pupuk," paparnya.

Menurutnya, dengan sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut sebanyak 82 UU yang dipangkas jadi satu. "Tujuannya mempermudah pengusaha," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, M. Nasim Khan menyapa secara online peserta UU Cipta Kerja di Kabupaten Bondowoso dari Napoli Italia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES