Peristiwa Daerah

Aliansi Buruh dan Mahasiswa di Indramayu Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:06 | 44.11k
Aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Indramayu. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Indramayu. (FOTO: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sejumlah massa yang terdiri dari aliansi buruh dan mahasiswa di Kabupaten Indramayu, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Indramayu, Kamis (14/10/2021). Mereka mendesak agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan pada Oktober 2020 lalu, segera dicabut.

Awalnya, mereka melakukan orasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, kemudian dilanjutkan di depan Pendopo Bupati Indramayu, dan terakhir di depan Kantor DPRD Kabupaten Indramayu.

Menurut salah seorang koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi, keberadaan UU Omnibus Law sama halnya dengan membunuh kaum buruh. Apalagi, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak yang terkena PHK, dirumahkan, gaji tidak sesuai, dan lain sebagainya. "Telah mati hati nurani pemimpin negeri," jelasnya saat orasi.

Aksi-unjuk-rasa-di-depan-Pendopo-Bupati-Indramayu-2.jpg

Dalam aksi tersebut, selain meminta dicabutnya UU Omnibus Law ini, mereka juga meminta untuk tolak penghapusan upah minum sektoral, stop PKH sepihak, stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, hapus sistem kerja kontrak, tolak politik upah murah, laksanakan hak-hak buruh.

Kemudian, tangkap dan penjarakan perusahaan nakal, berlakukan jaminan sosial, turunkan BBM dan kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan gratis, tolak privatisasi dan bangun industri nasional untuk kesejahteraan rakyat, dan lain sebaginya.

"Kami juga menuntut naikan UMK Indramayu tahun 2022, tetapkan upah diatas UMK, dan berlakukan masa usia pensiun," jelasnya.

Aksi-unjuk-rasa-di-depan-Pendopo-Bupati-Indramayu-3.jpg

Hadi melanjutkan, UU Omnibus Law ini sangat mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat dan demokrasi di Indonesia, seperti revisi UU KPK dan UU Sumber Daya Air, pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, lanjutnya, sebagaimana tugas dan kewajiban negara adalah untuk menjamin, melindungi, dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, pemerintah melalui aparatnya justru membungkam demonstrasi yang dilakukan rakyat.

"Hal ini merupakan bentuk pengekangan terhadap demokrasi rakyat dan menunjukan kuatnya kekuasaan oligarki yang mengatur sendi-sendi kehidupan rakyat," tuturnya dalam demo Omnibus Law yang dilakukan massa di Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES