Pendidikan

Unuja Probolinggo Susun Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Pesantren Bondowoso

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:57 | 65.55k
Penandatanganan kerjasama DPRD Bondowoso bersama Unuja Probolinggo dalam penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penyelenggaraan Pesantren (foto: Zubaidi for TIMES Indonesia)
Penandatanganan kerjasama DPRD Bondowoso bersama Unuja Probolinggo dalam penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penyelenggaraan Pesantren (foto: Zubaidi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Bondowoso menggandeng Unuja Probolinggo untuk menyusun naskah akademik dan draft Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Nota kerjasama ditandatangani Kabag Rapat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bondowoso Achmad Fauzi, dan Kepala Lembaga Penerbitan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Unuja, Achmad Fawaid Kamis (14/10/2021) siang.

Penandatanganan dilakukan di wisma dosen kampus berpredikat sebagai kampus pesantren pertama yang berstandar ISO 21001 tersebut.

"Dari 5 Raperda yang digarap, Unuja Probolonggo dipilih untuk menggarap bagian penyelenggaraan pesantren, karena kampus ini termasuk kampus yang berbasis pesantren,” kata Fauzi.

Dalam penyusunan naskah akademik dan draft raperda inisiatif tersebut, LP3M akan bekerja bersama tim ahli DPRD Bondowoso, dan Pusat Kajian Khazanah Pesantren Unuja Probolinggo.

Kerjasama akan ditindaklanjuti dengan penyamaan persepsi, Focus Group Discussion (FGD), dan public hearing untuk memastikan naskah akademik dan raperda bisa disosialisasikan dengan baik kepada publik secara luas.

Achmad Fawaid mengatakan, keterlibatan Unuja Probolinggo dalam dalam hal ini, tak lain sebagai bentuk partisipasi kampus bagi masyarakat secara luas.

“Poin utamanya adalah soal kontribusi kita bagi masyarakat, khususnya pesantren. Amanah Rektor pada kami jelas, Unuja harus bisa bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi umat, melalui jalur apapun, termasuk pendidikan, politik, dan hukum,” kata Fawaid.

Diketahui, Raperda Inisitif tentang Penyelenggaraan Pesantren ini bergulir di internal DPRD Bondowoso, tak lama setelah Undang-Undang nomor 18/2019 tentang Pesantren diundangkan.

Raperda ini menjadi prioritas 2021 dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Bondowoso. Semangatnya menguat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Berdasarkan data BPS Bondowoso, pada 2018 terdapat 169 pondok pesantren dengan 17.670 santri di daerah yang dikenal dengan Bondowoso Republik Kopi tersebut.

Ponpes tersebut tersebar di 22 kecamatan di Bondowoso. Terbanyak di Kecamatan Wringin (20 ponpes), Tlogosari (19 ponpes), Jambesari (16 ponpes), Wonosari (12 ponpes), dan Kecamatan Tenggarang (12 ponpes).

Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang kini disusun bersama Unuja Probolinggo diharap menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana bagi pesantren. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES