Hukum dan Kriminal

Susupi Iklan Judi Online di Situs Pemerintah, Bareskrim Polri Tangkap 19 Remaja

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:48 | 60.17k
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tengah menunjukkan bukti iklan judi online. (Foto: Dok. Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tengah menunjukkan bukti iklan judi online. (Foto: Dok. Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap puluhan remaja yang diduga menyusupi iklan judi online di situs pemerintahan. Mereka ditangkap di empat kota terpisah di seluruh Indonesia.

“Jadi total 19 pelaku. 17 laki-laki dan dua perempuan. ini ada kaitannya semua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Argo, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi online pada Agustus 2021 lalu. Polri pun melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya sindikat kasus tersebut.

“Ketika menerima informasi, kami membuat tim untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya pemberitaan tersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan juga didapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink,” kata Argo.

Kadiv Humas bsebanyak 19 pelaku dari 4 kota terpisah beserta barang buktinya berhasil ditangkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri) 

Argo menuturkan seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Total, ada ratusan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang telah menjadi korban ilegal akses dan perjudian para pelaku.

“Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan,” ujarnya.

Argo menerangkan modus operandi para pelaku adalah mengubah backlink berupa gambar atau iklan judi online ke situs-situs pemerintah. Nantinya, iklan itu terhubung langsung kepada judi online yang dikelola para pelaku.

“Kita sudah mendapatkan daripada penyelidikan itu sasarannya itu ada di kementerian di lembaga pendidikan dan lembaga pendidikan. Sasarannya itu. Di lembaga pendidikan yang ada tulisan go.id dan juga di lembaga pendidikan yang ada tulisan ac.id. Sindikat tadi menggunakan backlinkbacklink itu dipasang di akun akun itu yang kalau di klik misalnya ada polri.go.id, nanti akan keluar sisipan disana. sisipan apa? sisipan gambar dan iklan,” jelas Argo.

Argo menuturkan alasan pelaku memasang iklan judi online di lembaga pemerintahan untuk dapat menaikan rating. Tujuannya, rating ini membuat judi onlinenya lebih mudah di akses banyak orang.

“Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? karena untuk iklan ini dia membutuhkan rating. Rating ini kalau naik kalau nanti kita lihat di algoritmanya itu akan tinggi. Kalau naik ratingnya kan akan mudah dibaca oleh orang,” tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, para pelaku yang ditangkap oleh Bareskrim Polri ini dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES