Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Gelar OTT Kades yang Melakukan Pungli PTSL

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:13 | 30.26k
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat mengintrogasi pelaku WS, Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik. Kapolresta menunjukkan barang bukti tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantings
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat mengintrogasi pelaku WS, Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik. Kapolresta menunjukkan barang bukti tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantings

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) di rumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Kapolresta Sidoarjo b

"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di hadapan jurnalis, Kamis (14/10/2021).

Kusumo menambahkan jika dalam melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

Kapolresta Sidoarjo c

Adapun pungli yang dilakukan tersangka yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga senilai Rp 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka didapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kepala Polresta Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES