Peristiwa Daerah

Puluhan Warga Demo Kantor Pemkab Probolinggo Tuntut Cabut SK Kades Terpilih

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:09 | 42.89k
Puluhan warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, melakukan demonstrasi di kantor Pemkab Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Puluhan warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, melakukan demonstrasi di kantor Pemkab Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Aksi demonstrasi dilakukan oleh puluhan warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, di depan kantor Pemkab Probolinggo, Kamis (14/10/2021). Mereka menuntut mencabut SK pelantikan Pilkades Desa Clarak.

Warga meminta agar pihak Pemkab mencabut SK tersbut karena dinilai cacat hukum. Iring-iringan warga yang datang dari arah barat jalur pantura Probolinggo-Situbondo, mambawa sejulah poster yang bertuliskan protes dan keberatan atas pelantikan Kades terpilih yang hasil perolehan suaranya imbang atau draw.

Warga meminta pihak Pemkab Probolinggo, segera mengambil tindakan. Karena seharusnya per hari ini Desa Clarak, tidak mempunyai kades definitif. Bisa saja diganti dengan Pj atau Plt kades.

Diketahui, kandidat itu adalah Jamil dan Imam, yang seharusnya dilakukan pemilihan ulang dan dimenangkan oleh Jamil, setelah dilakukan gugatan ke PTUN Surabaya, karena perolehan suara yang sama.

“Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan SK Panitia Pilkades tentang Penetapan Kades Clarak Terpilih. Sehingga secara otomatis, SK Bupati tentang pelantikan kades terpilih yaitu Imam Hidayat itu juga batal demi hukum. Karena acuan SK pelantikan itu dari SK penetapan,” kata Mustofa, Koordinator aksi.

“Harapan kami kepada Plt Bupati Probolinggo, segera memerintahkan kepada ketua panitia Pilkades agar mencabut SK penetapan Kades Clarak terpilih,” katanya..

Mustofa mengungkapkan, di amar putusan PTUN, mencabut SK dan penetapan panitia terpilih dan menyatakan demi hukum. Yang artinya, SK Bupati menurutnya juga batal demi hukum. Karena satu syarat atau pertimbangan Kades terpilih mendolim SK panitia, sedangkan panitia sudah batal demi hukum, lalu siapa yang akan dilantik.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo menegaskan, sesuai surat pemberitahuan MA, bahwa perkara ini antara Jamil dan ketua panitia pemilihan Kepala Desa.

“Sesuai putusan MA bahwa permohonan kasasi dari ketua panitia pemilihan Kepala Desa tidak diterima. Dan amar putusan pada putusan banding hanya membatalkan putusan panitia pemilihan kepala desa saja,” Priyo.

Sedangkan SK Bupati lanjutnya, tidak dimohonkan, sehingga SK Bupati tetap berlaku. Tidak otomatis SK bupati batal. Jabatan Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati dan itu masih ada, dan tidak dibatalkan oleh Pengadilan. Sedangkan yang dibatalkan oleh Pengadilan hanya keputusan panitia Pilkades sehingga secara hukum masih sebagai Kades.

“Bila ingin membatalkan Kades seharusnya menggugat SK Bupatinya. Sehingga atas perintah Pengadilan, Bupati membatalkan SK yang diterbitkannya. Dimungkinkan yang merasa tidak puas dapat mengajukan gugatan terkait SK Bupati itu,” ucap Priyo mewakli Pemkab Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES