Politik

DPRD Ciamis Resmikan 12 Raperda 2021

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:05 | 21.32k
Peresmian Raperda 2021 (FOTO: Humas Kabupaten Ciamis)
Peresmian Raperda 2021 (FOTO: Humas Kabupaten Ciamis)

TIMESINDONESIA, CIAMISDPRD Ciamis telah meresmikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021. Dari semua Raperda itu di antaranya ada 9 raperda dari Pemkab Ciamis dan ada 5 yang diinisiasi oleh DPRD.

14 Raperda yang telah disepakati tersebut terdiri dari:

  1. Raperda penyelenggaraan usaha pariwisata;
  2. Rapaerda pengelolaan pasar ternak;
  3. Raperda sistem kesehatan daerah;
  4. Raperda rujukan pelayanan kesehatan;
  5. Raperda penyelenggaraan pendidikan;
  6. Raperda  perubahan kedua atas peraturan daerah nomor nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi;
  7. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
  8. Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
  9. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 3 tahun 2008 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah;
  10. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 18 tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah pt. aneka usaha milik daerah;
  11. Raperda  retribusi hasil penjualan produksi daerah;
  12. Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 13 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah kabupaten ciamis tahun 2019-2024;
  13. Raperda  perusahaan umum daerah air minum tirta galuh; dan
  14. Raperda tentang badan usaha milik desa.

"Saya atas nama pribadi dan Pemkab Ciamis mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat. Terutama, pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pansus, Komisi-komisi dan Fraksi atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Kamis (14/10/2021).

Ciamis-saat-meresmikan-Raperda.jpgCiamis saat meresmikan Raperda 2021 (FOTO: Humas Kabupaten Ciamis)

Bupati juga berharap dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah. Khususnya, dalam menjalankan pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis.

"Segala usul, saran dan pendapat dari Badan Pemebentukan Peraturan Daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan. Tentunya, semua itu sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Kemudian, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan menerangkan, peraturan daerah tersebut merupakan perintah daripada undang-undang. Serta, penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jajaran-Pemkab-Ciamis-3.jpgJajaran Pemkab Ciamis (FOTO: Humas Kabupaten Ciamis)

Selain itu, perda juga lahir dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Serta, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah.

"Jadi, peraturan daerah dibentuk karena kepentingan dan kebutuhan yang selanjutnya disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD. Tentunya, itu untuk ditaati dan dilaksanakan dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Ciamis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES