Hukum dan Kriminal

Ramai-Ramai Berantas Pinjol Ilegal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:33 | 103.99k
Imbauan waspada Pinjol Ilegal. (FOTO: OJK)
Imbauan waspada Pinjol Ilegal. (FOTO: OJK)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Maraknya layanan keuangan ilegal seperti pinjaman online atau pinjol ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Terlebih, sistem tagih pinjol yang bersifat meneror dan tidak manusiawi membuat tidak sedikit korban pinjol akan mengalami frustasi dan depresi.

Pemerintah sendiri sudah mengambil sejumlah langkah menyikapi persoalan pinjol ini. Selain sosialisasi dan edukasi dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memblokir 4.873 pinjol ilegal selama kurun waktu 2018 hingga 10 Oktober 2021.

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," ucap Menkominfo RI dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Johnny G Plate dikutip Kamis (14/10/2021)

Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informasi, sejak Januari hingga Juni 2021 sudah ada 447 fintech (layanan keuangan digital) yang ditutup. Rinciannya, 191 fintech ditemukan melalui filesharing, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial, dan 75 fintech yang menjalankan operasinya di website.

Sementara, sepanjag Juli hingga Oktober 2021, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 151 fintech tanpa izin dan ditindaklanjuti  Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melakukan penindakan penutupan akses terhadap fintech dan entitas penawaran investasi tanpa izin itu. Temuan ini menambah daftar fintech yang ditutup aksesnya oleh satgas sejak terbentuk tahun 2018. 

Kolaborasi Berantas Pinjol Ilegal

Tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korbannya, tetapi pinjol ilegal juga sangat berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antarpihak menjadi langkah utama dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan pemerintah adalah penandatanganan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjol ilegal. Gerakan ini diikuti oleh OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kepolisian RI.

Setiap kementerian dan lembaga memiliki peran dan tugas sesuai kewenangannya. Sebagai contoh, OJK berhak untuk memblokir rekening pinjol ilegal dan melarang industri jasa keuangan agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal.

Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan cyber patrol, memblokir rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menyebarkan pesan waspada lewat SMS, dan edukasi perlindungan data dan literasi digital juga finansial kepada masyarakat.

Kolaborasi ini disambuat baik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab, kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal saat ini, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini. Sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan MUI, terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat," ucap Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi.

Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia, AFPI  kata dia berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi: policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Perintah Jokowi

Kasus pinjol rupanya juga sampai ke telinga Presiden Jokowi. Dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Jakarta, Preside mengaku, kerap mendengar keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjol dengan bunga yang mencekik.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ucap Presiden, Senin 11 Oktober 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut langsung arahan Presiden. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. "Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Kata dia, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar. Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar," ungkap Kapolri Sigit, 

Hingga Oktober 2021, Polri mencatat  menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.

Mendapat Dukungan DPR RI

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara pinjol ilegal mendapat dukungan DPR RI. Seperti diketahui, instruksi Kapolri ini merupakan tindak lajut atas arahan Presiden Jokowi yang meminta kasus pinjol ini benar-benar ditangani dengan serius.

"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (13/10/2021) kemarin.

Sahroni juga menambahkan bahwa untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerjasama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.

"Kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK unntuk memberantas para pinjol ini, karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang," imbuh legislator NasDem ini.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhimin Iskandar (Gus Muahaimin) memandang, bahwa kasus pinjol ilegal tidak cukup hanya dengan menutup atau memblokir akses pinjol ilegal. Sebagai langkah pencegahan kejahatan layanan keuagan digital, ia meminta pemerintah turut menghapus aplikasi pinjol baik di App Store maupun Play Store.

"Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple," ucap Gus Muhaimin, Kamis (14/10/2021).

Di sisi lain, Gus Muhaimin juga berpendapat bahwa sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas pinjol ilegal adalah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal. Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan. Terlebih para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi Covid-19.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES