Peristiwa Daerah

Nikah Siri di Kabupaten Ponorogo Kini Bisa Tercatat di KK

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:16 | 46.86k
Heru Purwanto Kabid Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo (FOTO: Evita Mukharomah /TIMES Indonesia )
Heru Purwanto Kabid Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo (FOTO: Evita Mukharomah /TIMES Indonesia )

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Kabar menggembirakan untuk masyarakat Kabupaten Ponorogo yang selama ini melakukan nikah siri dalam rumah tangganya. Sekarang status pernikahan sirinya bisa dicatatkan dalam Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, akan lebih mudah dalam mengurus akta kelahiran si anak nantinya.

Heru Purwanto, Kabid Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo mengatakan yang membedakan nantinya dengan nikah tercatat dan nikah siri di KK akan diisi keterangan dengan kawin belum tercatat. "Untuk Ponorogo, sampai saat ini belum ada permohonan untuk dicatat sebagai istri siri," kata Heru.

Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo akan memberikan keterangan kawin belum tercatat, jika pemohon tidak bisa menunjuk bukti pernikahan sah secara negara.

Jika ada poligami, di mana istri kedua dinikahi secara siri, juga bisa dimasukkan dalam satu KK. Bisa juga istri kedua yang siri itu dibuatkan KK sendiri. Namun sebagai kepala keluarganya atas nama istri siri tersebut.

"Prinsipnya satu nama satu KK. Jika poligami dan istri kedua nikah siri. Bisa dalam satu KK dengan keterangan kawin belum tercatat. Bisa juga dibuatkan KK sendiri. Dalam hal ini Dispendukcapil melayani apa yang diinginkan pemohon," ungkap Heru.

Kebijakan konversi penulisan kawin tercatat dan kawin belum tercatat sebenarnya sudah lama. Namun, implementasinya baru di tahun 2019, saat penggantian model blanko KK yang dulu biru menjadi kertas putih.

Meski di KK, keterangan nikah siri adalah kawin belum tercatat, tetapi keterangan di KTP hanya kawin saja. "Tidak ada penambahan frasa tercatat atau belum tercatat," tambah Kabid Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES