Hukum dan Kriminal

Tak Berizin, Satpol PP Kota Banjar Segel Tower Telekomunikasi di Dusun Pengasinan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:04 | 41.28k
Bangunan menara telekomunikasi yang disegel Pol-PP Kota Banjar karena belum memiliki ijin dari Pemkot (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Bangunan menara telekomunikasi yang disegel Pol-PP Kota Banjar karena belum memiliki ijin dari Pemkot (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Setelah mendapatkan laporan dari warga terkait pembangunan tower telekomunikasi di RT 01 RW 07 Dusun Pangasinan Desa Binangun, Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat menyegel tower milik PT TBG yang berdiri di atas lahan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, Kamis (14/10/2021).

Berdasarkan keterangan dari Joni Mulyana, Ketua RT setempat terungkap bahwa pengelola tower sudah memang sudah menempuh izin dari lingkungan dengan memberikan uang kompensasi kepada sekitar 20 rumah yang dekat dengan lokasi Tower kepada Ketua RT sebelumnya.

 "Izin secara lisan sudah ada tapi secara resmi izin operasionalnya belum ada tembusan, kami belum menerima," papar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Dinas Pol-PP Kota Banjar, Aep Saefudin.

Joni mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai RT pihak pengelola tower sudah memberikan uang kompensasi yang jumlahnya variatif, mulai dari Rp90 ribu sampai Rp750 ribu untuk setiap rumahnya.

Satpol PP Kota Banjar BKetua RT, Joni Mulyana mengatakan pihaknya belum menerima legalitas resmi perijinan pembangunan menara dari pihak pengelola Tower

 "Kami waktu itu hanya diminta tandatangan sebagai ijin dari lingkungan tapi terkait prosedur legalitas yang ditempuh kami belum terima," ujarnya.

Joni juga tidak tahu kenapa dinas terkait tidak memberikan pemberitahuan kepada lingkungan mengenai legalitas prosedur yang ditempuh pengelola Tower.

Sesuai laporan PPNS, Aep Saepudin mengungkapkan bahwa tower tersebut mulai beraktivitas pada Tahun 2020 dan dari hasil pengembangan informasi bahwa menara telekomunikasi tersebut telah melanggar pasal 4, 17 dan 19 Perda no 5 Tahun 2013 tentang pengendalian menara telekomunikasi.

 "Sanksinya untuk bangunan kita segel dan untuk pemilihan tower akan kami panggil untuk diklarifikasi dan akan kita kembangkan dengan berkoordinasi lewat pihak Korwas Polres Banjar dan tim penyidik PPNS," urainya.

Diterangkan Aep, Tahun 2021 ini pihaknya telah menyegel 2 tower telekomunikasi yang belum memiliki izin resmi dari Pemkot Banjar. "Selain menyegel dua tower dan ada beberapa informasi lain aktivitas pembangunan yang masih kami awasi," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES