Peristiwa Daerah

#PercumaLaporPolisi dan Polisi Banting Mahasiswa Membuat Citra Kepolisian Semakin Buruk

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:26 | 330.71k
Anggota kepolisian Indonesia. (FOTO: Antara)
Anggota kepolisian Indonesia. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Usai dilantik Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) sebagai Kapolri di Istana Negara Jakarta, Rabu (27/1/2021) lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan menampilkan kepolisian yang tegas serta humanis.

Hal itu agar, citra kepolisian di mata masyarakat terus membaik dan bisa sinergi membangun negeri. Selain itu, dia akan memberikan pelayanan yang transparan dan menegakkan hukum secara adil.

"Tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik," kata Listyo.

"Bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan. Tentunya ini jadi tugas kami kedepan," ujarnya.

Pendekatan humanis untuk memperbaiki citra kepolisian yang dijanjikan oleh Kapolri tersebut nampaknya harus dievaluasi kembali. Pasalnya, rentetan peristiwa panas dan tak elegan pihak kepolisian dan masyarakat terus terjadi hingga saat ini.

Jelas, jika itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kapolri, kepercayaan masyarakat kepada kepolisian akan makin pudar. Dan tugas kepolisian yang dalam fungsinya yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat akan stagnan.

Tagar #PercumaLaporPolis yang digaungkan oleh masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu harusnya tidak dipandang oleh sepele oleh Kapolri.

Sekedar diketahui, tagar #percumaLaporPolisi, adalah buntut penutupan kasus dugaan perkosaan tiga anak di Luwu Timur yang dengan terduga pelaku ayah kandungnya sendiri.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, tagar itu merupakan bentuk kritik publik atas kinerja korps Bhayangkara.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar melalui keterangan resminya mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, selama periode Juli 2020 hingga Oktober 2021, terdapat 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian.

Rivanlee mengatakan, kasus-kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian tersebar pada level Polsek dan Polres atas alasan tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti, arahan untuk diselesaikan secara internal dalam menangani kasus, terdapat kendala dalam mengungkap identitas pelaku, dan beberapa alasan perkara lainnya.

Menurutnya, pengawas internal kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga seharusnya melakukan pemantauan rutin terhadap kinerja anggota kepolisian.

"Sementara itu, lembaga pengawasan eksternal kepolisian seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru seperti macan ompong sebab fungsi pengawasannya tidak berjalan dengan maksimal dan efektif," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/10/2021).

Terbaru ini, Brigadir Polisi berinisial NP yang membanting mahasiswa dalam aksi demo di Kantor Bupati Tangerang juga memperpanjang problem masyarakat dan pihak kepolisian. Mahasiswa tersebut adalah Fariz. Ia merupakan kader Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA).

Ia menjadi korban dibanting oleh aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) kemarin. Saat ini Faiz sudah dalam kondisi sehat meskipun sempat dilarikan ke RS Harapan Mulya, Kabupaten Tangerang.

Brigadir Polisi berinisial NP saat ini telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf secara terbuka tersebut dilakukan Brigadir NP di Mapolresta Tangerang dan disaksikan oleh ayah korban serta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. "Saya meminta maaf kepada FA atas perbuatan saya," katanya.

Selain meminta maaf, kepada FA, NP mengaku siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah ia lakukan. Permohonan maaf tersebut juga disampaikan oleh NP kepada keluarga korban.

"Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas perbuatan saya, kepada keluarga (FA), dan saya siap bertanggung jawab," ujarnya.

Minta Pendekatan Humanis

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman turut angkat suara terkait peristiwa itu. Menurutnya, oknum polisi yang membanting mahasiswa tersebut sudah meminta maaf.

Akan tetapi, Fadjroel meminta semua pihak saling menghormati hak dan kewajiban sebagaimana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang. Semua saling menghormati hak dan kewajiban sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) dan UU No.9/1998," katanya dalam keterangan tertulis.

"Kritik adalah hak konstitusional setiap WNI. Pendekatan humanis dan dialogis ditegaskan Presiden Jokowi," jelas Fajrul.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, polisi yang membanting mahasiswa saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang sedang diusut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Propam Mabes turun ke Polda Banten, anggota sedang diperiksa," kata Argo Yuwono.

Selain itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, pihaknya tengah mendalami kasus kekerasan polisi tersebut. Kata dia, Polda Banten belum mendapatkan fakta yang jelas terkait kericuhan tersebut.

"Kami perlu waktu, sedang hubungi yang melakukan pengamanan di sana. Kita mau mendapatkan fakta di lapangan terkait itu," ujarnya.

Potensial Melanggar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa di Tangerang itu

Komnas HAM menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan potensial melanggar HAM.

“Tentu saja ini potensial melanggar hak asasi manusia dan juga kami yakin juga potensial melanggar apa namanya protap internal kepolisian,” jelas Ketua Komnas HAM Choirul Anam

“Oleh karenanya ini harus diupayakan agar tidak berulang kembali di manapun dan untuk siapapun seluruh Indonesia," ujarnya.

Belum ada pernyataan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal dua kasus tersebut. Diharapkan, Kapolri secara terbuka memberikan ketegasan dari kasus tersebut. Hal itu agar citra Polri dan janji asas humanis bisa mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES