Pemerintahan

Kemenkes RI Minta Masyarakat Patuhi Aturan Karantina

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:43 | 25.02k
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi (FOTO: Dokumen/BNPB)
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi (FOTO: Dokumen/BNPB)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera menindak tegas siapa saja yang tidak koperatif saat melakukan karantina mandiri.

Hal ini merespons kabar bahwa selebgram Rachel Vennya tidak menjalankan masa karantina sesuai aturan. Belajar dari kasus tersebut, Nadia menegaskan tindakan hang dilakukan sosok artis tersebut sangat tidak terpuji. 

Dia menambahkan, seharusnya sebagai sosok publik figur Rachel Vennya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengajari melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu, aparat didesak segera bertindak.

"Kemenkes akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan mengenai masa karantina, dan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Nadia menjelaskan, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara, Rachel diduga kabur dari masa karantina yang seharusnya dilakukan 8 x 24 jam saat itu. Ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja. Akibatnya, dia terancam hukuman penjara hingga denda ratusan juta.

Nadia Tarmizi menegaskan, kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021.

"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," pungkas Siti Nadia Tarmizi.

Sebagai informasi, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito memaparkan bahwa testing Covid-19 yang dilakukan akhir-akhir tetap tinggi meskipun kasus positif yang ditemukan tergolong rendah. Menurutnya, jumlah orang yang diperiksa mencapai 1,2 juta orang dalam seminggu.

"Sudah 4 minggu berturut-turut jumlah orang yang diperiksa berada di atas angka satu juta per minggu," ujar Wiku.

Dengan tingginya testing yang dilakukan, namun jumlah kasus positif yang ditemukan cukup rendah. Pada pekan lalu hanya ditemukan 0,71% kasus positif dari total orang yang diperiksa.

"Tentunya ini adalah perkembangan yang sangat baik dengan tingginya jumlah orang yang diperiksa maka kasus Covid-19 di Indonesia pun dapat segera terdeteksi dan tidak dibiarkan semakin menular," ujar Wiku.

Untuk diketahui, kasus Covid-19 konsisten mengalami tren penurunan dalam beberapa pekan terakhir. Hari ini kasus Covid-19 bertambah 1.261 kasus dengan kasus kesembuhan 2.130 kasus. Adapun kasus kematian bertambah 47 orang. Dengan demikian jumlah kasus aktif per hari ini tersisa 21.625 orang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES