Indonesia Positif

Pengadilan Negeri Pamekasan Vonis Pemalsu Dokumen Yayasan Usman Alfarsy

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:41 | 45.99k
Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan memvonis terdakwa pemalsu dokumen Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah) selama satu bulan lima belas hari, Rabu (13/10/2021).

Terdakwa pemalsuan dokumen yakni Miftahul Kamil, ditetapkan tersangka sesuai dengan putusan pengadilan negeri Pamekasan nomor 134 /Pid.Pid.B/2021/pn pmk tanggal 7 oktober 2021 dengan Jaksa Penuntut Umum Yurike Ardriana.

Ari Siswanto, Ketua Majelis Hakim, dalam putusan pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu bulan lima belas hari.

"Menyatakan terdakwa Miftahul Kamil tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu. Pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam dakwaaan tunggal," ungkap Ari Siswanto, Ketua Hakim, seperti yang tertuang dalam surat putusan PN Pamekasan.

Ainor Ridha, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB&Partners menyayangkan terhadap putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari.

Menurut, Ainor Ridha, menjelaskan seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman tidak hanya seperti itu mengingat ancaman pidananya enam tahun penjara seperti dalam ketentuan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun tuntutan Jaksa Petuntut Umum sebelumnya hanya 3 bulan sehingga putusan Majelis Hakim juga minim.

"Dalam pasal 263 bagi yang melakukan pemalsuan dokumen ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara pihak pengadilan hanya menjatuhkan selama satu bulan lima belas hari ini tidak adil," tegasnya.

Ainor Ridha, melanjutkan, pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Miftahul Kamil itu sudah merugikan banyak pihak salahsatunya adalah pihak yayasan. 

Selanjutnya, yang dirugikan kata Ainor Ridha adalah siswa dan siswi yang lagi menuntut ilmu di Yayasan Usman Alfarsy. Selanjutnya wali murid dibuat bingung oleh adanya pemalsuan itu. Terakhir berpengaruh besar terhadap keberlangsungan pendidikan di Pamekasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES