Hukum dan Kriminal

Jual Beli Satwa Dilindungi, Polda Jatim Amankan 2 Orang

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:42 | 19.06k
Polda Jatim saat ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia)
Polda Jatim saat ungkap kasus jual beli satwa dilindungi, Rabu (13/10/2021). (Foto: dok. Humas Polda Jatim untuk TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim mengamakankan 2 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana jual beli satwa Dilindungi. 2 orang tersebut yakni VRW (29) dan SFFS (25).

Dua tersangka ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tersangka VRW diamankan di Tulungagung dan SFFS di Jember.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli menjelaskan kronologi penangkpan tersebut. Pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan yang diduga pelaku inisial VRW.

"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," kata Gatot saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira ukul 02.15 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter,  mengamankan terduga pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Polda Jatim b

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, bahwa anggota mendapatkan informasi dan akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW. Yang diamankan di Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember.

"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS. Yang diamankan di wilayah Jember. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.

Sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama - sama mencari dan membeli hewan langkah yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan Bekas Pembungkus Pengiriman Satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES