Pemerintahan

Kominfo RI Blokir Akses Ribuan Layanan Keuangan Digital Ilegal

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:27 | 36.78k
Menkominfo RI Johnny G Plate mengtakan, pihaknya telah blokir akses ribuan layanan keuangan digital ilegal. (FOTO: Kominfo RI)
Menkominfo RI Johnny G Plate mengtakan, pihaknya telah blokir akses ribuan layanan keuangan digital ilegal. (FOTO: Kominfo RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga telah mem-blokir akses ribuan layanan keuangan digital (fintech) yang tidak berizin atau ilegal.

Demikian diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo RI) Johnny G Plate dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 yang digelar secara dari dari Jakarta, dikutip Rabu (13/10/2021).

"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform," ucap Menteri Johny.

Menteri asal Partai NasDem ini mengatakan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita," tegas dia.

Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing. Dia berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita," harapnya.

Menteri Johny juga mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

"Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman," demikian tandas orang nomor 1 di Kominfo RI tersebut menyusul pem-blokiran akses ribuan layanan keuangan digital (fintech) ilegal.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES