Peristiwa Daerah

Tingkatkan Literasi Keuangan, Puteri Anetta Komarudin Lakukan Sosialisasi Pinjol Door to Door

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:06 | 25.89k
Tim sosialisasi Puteri Anetta Komaruddin, Anggita Komisi XI DPR RI, tengah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online - (FOTO: Puteri Komaruddin for TIMES Indonesia)
Tim sosialisasi Puteri Anetta Komaruddin, Anggita Komisi XI DPR RI, tengah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online - (FOTO: Puteri Komaruddin for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah atau door to door terkait edukasi layanan pinjaman online (pinjol) yang aman  kepada masyarakat.

Sosialisasi dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah. Sosialisasi menyasar sekitar 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.  

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021, Puteri mengungkapkan jika kebanyakan pelaku pinjol ilegal memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. 

Disisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal. Hal ini, menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. 

"Kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat," jelasnya. 

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menerangkan¸ penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Pinjol legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga kepada konsumen. 

Sementara itu, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Tak hanya itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan Bahkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

Puteri mengungkapkan, sudah banyak korban pinjol ilegal di Indonesia, terutama di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Terkait hal itu, melalui sosialisasi ia menyampaikan ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Termasuk, juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu. 

Selain itu, Puteri juga menyalurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk membantu kebutuhan sehari-hari sebagai bagian dari upaya mencegah masyarakat melakukan pinjol.

Legislator Dapil Jabar itu mendorong berbagai instansi untuk bersinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Pihaknya juga akan terus mengingatkan mitra kerja di Komisi XI seperti BI, OJK, LPS hingga Himbara terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. 

"Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal," tutup Puteri.

Kinerja pinjol diketahui terus tumbuh di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui daring mencapai Rp26,098 triliun. Namun, capaian ini dihadapkan dengan maraknya pinjol ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES