Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Puncak Permai III Surabaya Kembali Dilanjutkan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:51 | 31.79k
Suasana persidangan kasus sengketa tanah di Puncak Permai III Surabaya, Selasa (12/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Suasana persidangan kasus sengketa tanah di Puncak Permai III Surabaya, Selasa (12/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasus sengketa tanah di Puncak Permai III Surabaya Selasa (12/10/2021) kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan nomer perkara 374/Pdt.G/2021/PN.Sby tersebut mengagedakan penyerahan bukti dari pihak penggugat, Mulyo Hadi.

Penggugat pun menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya bukti kepemilikan tanah dan bukti lainnya yang diduga terkait dengan gugatan ini yakni adanya penyerbuan yang dilakukan kurang lebih 200 orang di masa PPKM darurat pada tanggal 9 Juli 2021 lalu yang diduga menimbulkan korban jiwa.

“Setelah adanya penyerbuan tersebut, tanah sengketa ini dibangun oleh pihak tergugat dibangun tembok. Tapi oleh aparat setempat cenderung dibiarkan,” ujar kuasa hukum Penggugat, Johanes Dipa, Selasa (12/10/2021).

Johanes Dipa menambahkan harusnya aparat konsekuen dalam menangani perkara ini sebab ketika pihaknya jadi terlapor dinyatakan tanah tersebut status quo. Tapi disisi lain pada 9 Juli 2021 ada peristiwa penyerbuan dan ditindaklnjuti dengan pembangunan tembok dan dibiarkan.

“Harusnya kan konsekuen ini status quo ya status quo tidak boleh ada yang melakukan aktifitas disana. Ini ada pihak lawan yang melakukan pembangunan tembok tapi dibiarkan,” ujarnya.

Sehingga menurutnya, dengan adanya aktifitas di tanah tersebut, ada kecenderungan ketidakprofesionalan aparat. Terlebih lagi objek sengketa merupakan locus delicti adanya pertistiwa pidana penganiayaan, pengrusakan tapi tetap tidak dilakukan police line.

“Paling tidak para pihak yang berkaitan dengan periatiwa ini tidak melakukan aktifitas disana. Tapi ketika pihak sana menempati disana, malah dibiarkan. Ada apa ini?,” ungkap Dipa.

Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian pemerintah  untuk memberantas mafia tanah.

Terkait SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) yang dimiliki tergugat, Widiowati Hartono tidak jelas warkahnya. "Bagaimana mungkin SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar. Ibaratnya punya BPKB BMW tapi nunjuknya mercy kan ga masuk akal,” jelasya.

Sehingga, pihaknya akan menunggu pembuktian dari pihak Tergugat , terutama terkait bukti hak yang dimiliki Tergugat soal letak SHGB.

Dipa juga menyayangkan perkembangan kasus pidana dugaan pengrusakan yang dirasa lambat berjalan. Yang mana tim penyelidik masih mempertanyakan siapa yang melakukan pengrusakan.

"Lha kalau ditanya orangnya satu-satu yang nggak mungkin kenal wong itu diduga preman,"

Sementara pengacara Tergugat yakni Adi Darma enggan berkomentar banyak, yang jelas pihaknya fokus pada bukti yang akan diajukan minggu depan. "Kita fokuskan dulu pembuktian dari tergugat dan turur tergugat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Johanes Dipa menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 lalu. Saat itu datang awalnya 50 orang yang diduga sekelompok preman dan kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa. Bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris.

“Sayangnya, ada oknum aparat kepolisian mengetahui hal itu tapi melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat, tapi dengan sangat berani melakukan penyerbuan seakan-akan kebal hukum,” lanjutnya.

Ia berharap, agar perkara tersebut dapat menjadi pelajaran dan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu orang ternama. Ia juga menambahkan, sebenarnya perkara tersebut sangat terang benderang.

“Bagaimana bisa SHGB tertulis di kelurahan Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di Lontar. Saya juga mendapat informasi adanya dugaan oknum BPN yang menyarankan untuk keperluan pengukuran perpanjangan SHGBnya yang akan berakhir,” ucap pengacara ahli waris sengketa Puncak Permai III Surabaya itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES