Peristiwa Nasional

Kementerian PUPR Anggarkan Rp 200 Miliar Untuk Membangun 20 Rumah Susun

Selasa, 12 Oktober 2021 - 22:56 | 85.76k
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail menyampaikan pihaknya menganggarkan Rp 200 miliar untuk membangun 20 rumah susun di Jawa Barat (Jabar).

Ia mengatakan rumah susun itu antara lain meliputi pondok pesantren, hunian mahasiswa hingga hunian masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

"Untuk MBR atau ASN 20 persen, mahasiswa 20 persen, dan ponpes 60 persen," katanya kepada awak media, Selasa (12/10/2021).

Laki-laki berkacamata itu menyampaikan pihaknya memiliki tuga untuk membangun perumahan vertikal dan horizontal di tanah air.

Ia menjelaskan, setiap rumah susun yang pihaknya bangun, sudah dilengkapi furniture yakni kasur, lemari, meja belajar.

Pondok Pesantren Hidayatul Ulum Tasikmalaya 4

"Ada beberapa tipe. Misalnya rusun MBR tipe 36 dua kamar ada meja makan, sofa tamu," jelasnya.

Selain itu, untuk membangun rumah susun ada beberapa proses yang harus dilakukan. Antara lain seperti menyiapkan status lahan terlebih dahulu. Hal itu karena jangan sampai lahan yang dikelola dikemudian hari digugat oleh orang lain.

Yang kedua yakni, kesesuaian peta tata ruang. Dijelaskan, apakah area dibangun rumah susun diperbolehkan atau tidak.

"Sebetulnya di PUPR tidak boleh menyalahi aturan, misal area hijau, kita bangun bangunan, sehingga merusak daya serap," katanya.

Ketiga yakni, proses yang tak kalah lebih penting, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masukan ke aplikasi SIBARU atau Sistem Informasi Bantuan Perumahan. Seperti memasukkan persyaratan proposal, fotokopi sertifikat tanah dan fotocopi akte pendirian yayasan.

"Jangan sampai, setelah selesai (lahan) tidak jelas. Makanya (kita) minta fotocopinya," ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Kiagoos Egie Ismail. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES