Peristiwa Daerah

Pembebasan Retribusi Pasar bagi Pedagang di Kota Malang Sudah Mulai Berlaku

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:20 | 25.11k
Suasana lapak pedagang di Pasar Blimbing, Kota Malang. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Suasana lapak pedagang di Pasar Blimbing, Kota Malang. (FOTO: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kabar baik bagi para pedagang pasar rakyat/traditional di Kota Malang. Sebab, mulai Selasa (12/10/2021) ini Pemkot Malang telah memberlakukan pembebasan retribusi pasar bagi para pedagang.

Hal ini dilakukan, karena masa PPKM saat ini masih terus diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Dengan itu, tentu sektor usaha, khususnya bagi para pedagang pasar di Kota Malang ikut terdampak akibat mengalami penurunan pengunjung/pembeli.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra mengatakan, proses peraturan walikota (Perwal) untuk pembebasan retribusi pasar saat ini telah tuntas. Mulai hari ini pedagang pasar di Kota Malang pun sudah tak dibebankan dengan pembayaran retribusi.

"Perwal sudah selesai dibahas dan efektif per 12 Oktober ini. Kebijakannya berlaku di seluruh pasar traditional di Kota Malang," ujar Sailendra, Selasa (12/10/20/2021).

Sailendra mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi pasar ini diberikan dalam waktu hingga 2 bulan kedepan, atau hingga Desember 2021 mendatang. "Semua pasar memang mengalami penurunan, karena dampak pandemi Covid-19 ini ya," ungkapnya.

Kebijakan yang awalnya diinisiasi oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dengan melihat gejolak pandemi Covid-19 dan dampak bagi perekonomian di Kota Malang, akhirnya bisa berjalan sesuai rencana.

Dengan itu, Sailendra berharap pedagang bisa kembali memanfaatkan pembebasan ini dengan baik, sehingga dapat mendongkrak penjualan dan bisa membantu pemulihan ekonomi.

Disebutkan Sailendra, pemanfaatan tersebut dilakukan oleh pedagang pasar seperti penambahan modal untuk produk yang dijual agar bisa tetap bertahan dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

"Memang agar bisa mengurangi beban para pedagang, itu harapannya. Kemudian bisa meningkatkan penjualan juga ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu kan pedagang bisa enak jualannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, dibuatnya Perwal untuk pembebasan retribusi pasar ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 63 Perda Kota Malang No 3 Tahun 2015 tentang retribusi jasa umum.

Di dalamnya pun tertuang bahwa Wali Kota dapat memberikan pembebasan retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi (WR) atau terhadap objek retribusi tertentu, apalagi dalam kondisi Pandemi Covid-19. Inilah yang mendasari Pemkot Malang membebaskan retribusi pasar bagi pedagang di Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES