Hukum dan Kriminal

Sidang Tipiring Pelanggaran PPKM di PN Kepanjen, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:01 | 40.32k
Suasana sidang Tipiring Wali Kota Malang di PN Kepanjen. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Suasana sidang Tipiring Wali Kota Malang di PN Kepanjen. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANGWali Kota Malang, Sutiaji menjalani sidang pelanggaran PPKM di PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Orang nomor satu di Pemkot Malang ini dijatuhi denda senilai Rp 25 Juta akibat pelanggaran PPKM.

Karena Wali Kota Malang bersama rombongan Pemkot Malang memaksa masuk Pantai Kondangmerak yang masih tutup karena PPKM beberapa waktu lalu. Sdang tipiring tersebut, dipimpin Hakim Tunggal Farid Zuhri SH, Mhum.

Dalam kasus tersebut, Walikota Malang Sutiaji, dijerat Pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.  Selain Wali Kota Malang Sutiaji, PN Kepanjen juga menjatuhkan hukuman ke beberapa pejabat serta Kepala OPD Pemkab Malang. 

"Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang). Ketiganya dianggap bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49 ," ujar Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang, Aulia Reza, kepada awak media.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam putusan pasal 49, masing-masing orang yakni untuk Wali Kota Malang Sutiaji, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. "Apabila denda Rp 25 juta itu tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," sebutnya

Sementara untuk Erik (Sekda Kota Malang), lanjut Reza, harus membayar denda Rp 15 juta. "Apabila denda Rp 15 juta tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 10 hari," tuturnya. "Untuk pak Arif (Kabag Umum), dendanya Rp 10 juta atau diganti pidana kurungan selama 8 hari dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah," sambungnya.

Menanggapi putusan hakim, Wali Kota Malang Sutiaji menerima putusan tersebut. "Kita ikuti prosedurnya dan putusan. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima mas," terangnya.

Sebagai informasi,  Sutiaji menjalani sidang Tipiring di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, karena pelanggaran PPKM selama kurang lebih tiga jam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES