Hukum dan Kriminal

Dok! Terbukti Tak Bersalah, Hakim Bebaskan Yosaxina Anggi dari Dakwaan UU ITE

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:50 | 70.69k
Yosaxina Anggi bersama tim kuasa hukumnya.  (Foto: Jurnas/Ist).
Yosaxina Anggi bersama tim kuasa hukumnya. (Foto: Jurnas/Ist).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Yosaxina Anggi Santoso dari dakwaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Darwanta SH MH dalam putusannya tanggal 9 September 2021 menyatakan Yosaxina Anggi Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diungkapkan dalam persidangan. Sehingga untuk selanjutnya tidak memenuhi unsur melawan hukum di dalam UU ITE.

Selain membebaskan terdakwa, dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik terdakwa dipulihkan beserta harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda SH MH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam Perkara Pidana Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr menuntut Yosaxina Anggi penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim Kuasa Hukum Yosaxina Anggi Santoso yang terdiri atas Nikodemus Silaban SH MH, Arbanigo Sembiring SH, Natalius Bangun SH dan Ivan Ezar Sihombing SH mengapresiasi putusan bebas (vrijspraak) majelis hakim terhadap terdakwa.

"Menurut kami, putusan ini adalah putusan yang cukup adil. Karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kesalahan apa yang telah diperbuat oleh terdakwa. Bahkan sedari awal kami menilai perkara ini adalah kriminalisasi terhadap Yosaxina Anggi Santoso," tukas Nikodemus Silaban mewakili tim kuasa hukum terdakwa kepada media, Senin (11/10/2021).

Menurut Nikodemus Silaban SH MH, perbuatan Yosaxina Anggi Santoso yaitu mengirimkan data dari akun email perusahaan tempat terdakwa bekerja ke akun email pribadinya adalah untuk kepentingan pekerjaan. Bukan bermaksud untuk mencuri data dari perusahaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. 

Disebutkan Nikodemus Silaban SH MH, tindakan kliennya mengirim data tersebut semata-mata hanya demi deadline pekerjaan sehingga harus mengerjakan data tersebut di rumah.

Selain itu, juga demi tanggung jawabnya kepada pekerjaan dan perusahaan serta demi keuntungan PT Asuransi Reliance Indonesia, perusahaan tempat terdakwa bekerja. 

"Selanjutnya, kami tim kuasa hukum Yosaxina Anggi Santoso akan melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan pemulihan nama baik dari klien kami," ucap Nikodemus Silaban SH MH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES