Peristiwa Nasional

Pengen Jadi Ketum PBNU? Ini Syarat-syaratnya

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:40 | 86.26k
Bendera NU dikibarkan oleh warga Nahdliyin (FOTO: Istimewa/NU Online)
Bendera NU dikibarkan oleh warga Nahdliyin (FOTO: Istimewa/NU Online)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Warga Nahdliyin atau Nahdlatul Ulama seluruh dunia pada akhir tahun 2021 ini, akan mempunyai hajad besar yaitu Muktamar NU ke-34 yang rencana akan di gelar di Provinsi Lampung, pada 23-25 Desember 2021 mendatang.

Dalam gelaran tersebut salah satunya adalah pemilihan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Meski masih kurang lebih dua bulan lagi, berbagai pihak telah ramai membincang atau menyuarakan bursa kandidat Ketum PBNU.

Meski agenda lima tahunan PBNU tersebut tidak hanya membahas pergantian pengurus PBNU saja. Namun, tidak bisa dipungkiri jabatan Ketum PBNU beserta seluruh kepengurusannya menjadi sangat digandrungi oleh banyak pihak di dalamnya.

Maka tidak heran jika beberapa pihak dengan sengaja berupaya memunculkan isu untuk menjadikan satu tokoh di luar stukturan NU digadang-gadang menjadi Ketum PBNU.

Perlu diketahui NU merupakan oraganisasi masyarakat (ormas) Islam yang mempunyai aturan berupa Ad/Art organisasi yang mengatur aktivitas organisasi termasuk syarat menjadi Ketum PBNU.

Syarat Menjadi Ketum PBNU

Berikut syarat untuk menjadi pengurus PBNU (termasuk juga di dalamnya posisi ketua umum) termaktub pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII tentang Syarat Menjadi Pengurus Pasal 39 ayat (6) hasil Muktamar ke-33 Jombang tahun 2015.

“Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi," bunyi ART Pasal 39 ayat (6) hasil Muktamar ke-33 Jombang tahun 2015.

Persyaratan kaderisasi yang dimaksud adalah mengikuti Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) yang secara efektif telah diberlakukan sejak tiga tahun setelah gelaran Muktamar ke-33 NU di Jombang.  Selanjutnya, ART NU juga mengatur tentang tata cara pemilihan dan penetapan pengurus, termasuk salah satunya memilih ketua umum PBNU. Hal ini termaktub di dalam Bab XIV Pasal 40 ayat (1) poin (e).

“Ketua umum dipilih secara langsung oleh muktamirin (peserta muktamar) melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais aam terpilih," bunyi ART Bab XIV Pasal 40 ayat (1) poin (e).

Wewenang Ketum PBNU

Wewenang dan Tugas Ketua Umum PBNU Setelah terpilih, ketua umum memiliki wewenang dan tugas yang harus dijalankan, begitu pula bagi seluruh pengurus PBNU, selama satu periode kepengurusan atau lima tahun dalam waktu normal. Setidaknya, terdapat enam wewenang ketua umum yang terdapat di dalam ART NU Bab XVIII Pasal 64 ayat (1).

1. Mewakili PBNU baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.

2. Merumuskan kebijakan khusus organisasi.

3. Bersama rais aam mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.

4. Bersama rais aam menandatangani keputusan strategis organisasi PBNU.

5. Bersama rais aam membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

6. Bersama rais aam dan sekretaris jenderal menandatangani surat-surat keputusan biasa PBNU.

Tugas Ketum PBNU

Sementara tugas Ketum PBNU terdapat di ayat selanjutnya, masih pada bab dan pasal yang sama. Ada empat tugas yang harus dilakukan ketua umum selama masa satu periode kepengurusan.

1. Memimpin, mengatur, dan mengoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.

2. Memimpin, mengoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar tanfidziyah.

3. Bersama rais aam memimpin pelaksanaan muktamar, musyawarah nasional (munas) alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah. Keempat, memimpin rapat harian tanfidziyah dan rapat pengurus lengkap tanfidziyah.

Demikian di atas merupakan syarat menjadi Ketum PBNU dan wewenang serta tugas setelah terpilih menjadi Ketum PBNU.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES