Hukum dan Kriminal

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:51 | 46.77k
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2022). (FOTO: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2022). (FOTO: Thaoqid Nur Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOKejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur memastikan jika Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda dibawa tim Satgas 53 Kejagung (Kejaksaan Agung).

Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusuma Yuda dibawa tim Satgas 53 pada senin (11/10/2021) siang kemarin.

"Peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Kejari Kabupaten Mojokerto 2

Ivan Kusuma Yuda baru menjabat sebagai kasi pidsus selama 6 bulan. Sebelumnya, ia bertugas sebagai kasi intelejen Kejari Sampang.

Satgas 53, merupakan tim terpadu yang terdiri dari bidang Intelijen dan pengawasan terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya. Satgas 53 merupakan bentuk komitmen Kejakgung menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Namun Gaos mengaku belum tahu persis mengenai masalah apa yang dihadapi Ivan. "Kami belum tahu secara persis. Karena ini masih klarifikasi pengawasan," kata Gaos terkait kehadiran Satgas 53 Kejagung di Kejari Kabupaten Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES