Hukum dan Kriminal

Kades di Abdya Laporkan Badan Pertanahan Negara ke Ombudsman Aceh, Ini Penyebabnya

Senin, 11 Oktober 2021 - 20:52 | 21.14k
Keuchik di Abdya usai membuat laporan di Ombusman Aceh (FOTO: TR/TIMES Indonesia)
Keuchik di Abdya usai membuat laporan di Ombusman Aceh (FOTO: TR/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Sejumlah Kepala Desa (Kades/Keuchik) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman Aceh. Laporan tersebut terkait dugaan memperlambat proses pembagian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) yang ada di wilayah Kecamatan Babahrot.

Pendamping keuchik dari Abdya, Harmansyah mengatakan, pihaknya melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya atas dugaan memperlambat pembagian lahan eks HGU PT. CA, padahal lahan tersebut seharusnya segera didistribusikan.

"Kami laporkan BPN Aceh dan BPN Abdya terkait indikasi memperlambat pendistribusian lahan TORA (tanah objek reforma agraria) yang merupakan eks HGU PT CA," ujar Harmansyah usai membuat laporan ke Ombudsman di Banda Aceh, Senin (11/10/2021).

Dalam pelaporan tersebut, sejumlah keuchik yang turut membuat laporan dari Kecamatan Babahrot yaitu Keuchik Gampong Cot Seumantok, Simpang Gadeng dan Teladan Jaya. Kemudian dari Kecamatan Kuala Batee terdiri dari Keuchik Kuala Bate, Lama Muda, Keude Baroe dan Keuchik Alue Pade.

Harman menjelaskan, sebelumnya Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya.

"Dari 4.847.018 hektar yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU, Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002.22 hektar saja, dan sebanyak 960 hektar menjadi lahan plasma. Sedangkan sisanya seluas 1.902 hektar menjadi lahan tanah objek reforma agraria," katanya.

Harman menuturkan, SK Menteri ATR/BPN tersebut juga dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri ATR/BPN terhadap gugatan yang dilayangkan PT CA.

Namun, lanjut Harman, setelah SK Menteri dan sampai putusan kasasi MA tersebut keluar belum ada ikhtiar untuk memprosesnya. Sehingga pihaknya menilai ada upaya dengan sengaja memperlambat proses pembagian lahan itu.

Mewakili masyarakat, Harman berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat segera menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi terkait perlambatan proses pembagian lahan dan penentuan titik koordinat di lahan tersebut.

"Untuk menghindari yang tidak diinginkan, maka kami melaporkan BPN Aceh dan BPN Abdya ke Ombudsman, dengan harapan SK Menteri dan putusan kasasi MA dapat dilaksanakan," tutur Harman.

Sebelumnya, keputusan penolakan perkara PT CA tersebut ditetapkan MA setelah dilakukan Kasasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan perusahaan sawit tersebut.

Dalam amar putusannya pada, Senin (28/9/2020) lalu, MA mengabulkan permohonan Kasasi Kementerian ATR/BPN, atau batal judex facti, sehingga MA menolak eksepsi tergugat (PT CA), dan gugatannya tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan bahwa setelah laporan warga tersebut diterima, maka akan segera dilakukan verifikasi laporan melihat kelengkapan formil dan materilnya.

"Kita lakukan verifikasi terlebih dahulu apakah ada indikasi atau dugaan terjadinya maladministrasi atau tidak, jika ada dugaan kita turun lapangan, lakukan investigasi atau memanggil para pihak," kata Taqwaddin terkait laporan keuchik dari Abdya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES