Peristiwa Nasional

Nasib Pegawai KPK RI: Dulu Sibuk Bekuk Koruptor, Kini Sibuk Jual Nasgor dan Bertani

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:18 | 41.10k
Para mantan pegawai KPK RI saat berpamitan setelah sah di pecat karena tak lulus TWK dalam alih status menjadi. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Para mantan pegawai KPK RI saat berpamitan setelah sah di pecat karena tak lulus TWK dalam alih status menjadi. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain jadi penjual nasi goreng, mantan pegawai KPK RI yang dipecat karena tak lolos TWK juga diketahui ada yang beralih menjadi petani. Ia adalah Rasamala Aritonang. Ia sebelumnya bekerja menjadi Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum di KPK RI.

Diketahui, beralihnya Rasamala Aritonang jadi petani dikabarkan langsung oleh rekan senasibnya yakni Aulia Postiera. Aulia dulu adalah penyelidik KPK RI.

Dari akun Twitternya, Aulia Postiera menyebut, Rasamala Aritonang salah seorang anak muda jenius dan pakar hukum di lembaga yang kini dinahkodai oleh Filri Bahuri itu.

"Rasamala Aritonang nama lengkapnya. Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Salah seorang anak muda jenius dan pakar hukum KPK. Pasca pemecatan 30 September 2021, memilih pulang kampung dan membantu keluarganya bertani," kata Aulia dikutip Selasa (12/10/2021).

Ia melanjutkan, Rasamala adalah seorang Kristiani yang taat dan rajin beribadah ke Gereja. Kata dia, Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai yang dipecat karena proses TWK yang dia nilai sebagai akal-akalan pimpinan KPK RI saja.

"Begitu banyak prestasi Rasamala di KPK. Ia bahkan pernah mendampingi 5 Pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana," ujarnya.

Sebelumnya, Tigor Simanjuntak, mantan pegawai KPK RI yang juga dipecat karena tak lolos TWK beralih berjualan nasi goreng. Tigor dulunya diketahui bekerja di KPK di bagian Biro Hukum.

Pada akhir September kemarin, 57 pegawai KPK RI yang tidak lolos TWK sudah resmi dipecat. Mereka sudah berpamitan dengan para pegawai lembaga antirasua yang lain. Serta mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Indonesia.

Hanya Jadi ASN

Diketahui, 57 pegawai KPK RI ini dikabarkan akan ditarik oleh Polri untuk membantu Pemberantasan korupsi. Namun, hingga kini Polri belum menentukan sikap pasti terkait hal itu. Namun demikian, sebagai dari 57 tersebut, sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak polri secara tertutup.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, nantinya 57 orang yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri tidak ditempatkan sebagai penyidik, melainkan sebatas jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Bukan penyidik, tapi ASN," kata Mahfud dalam keterangan resminya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penarikan 56 pegawai KPK itu ke Bareskrim Polri.

Namun, ia hanya menjelaskan, tugas puluhan pegawai itu menurut Mahfud, akan diatur lebih lanjut. "Nanti tugasnya diatur lagi," ujar mantan hakim MK itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, akan menarik para pegawai KPK RI yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Ia menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) melalui surat beberapa waktu lalu.

Pada Senin (27/9/2021) lalu, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Kepala Negara yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg.

"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK RI tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES