Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Mumun Ikhwan, JPU Ajukan Kasasi

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:04 | 49.41k
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Taqdirullah, SH. (Foto: Kadri/TIMES Indonesia)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Taqdirullah, SH. (Foto: Kadri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIMEULUE – Nampaknya Mumun Ikhwan salah satu dari 7 terdakwa kasus korupsi di Dinas PUPR Simeulue, Aceh belum bisa bernafas lega setelah mendapat vonis bebas oleh Hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada persidangan Jum'at (08/10/2021).

Pasalnya, setelah dikonfirmasi TIMES Indonesia kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue Taqdirullah SH bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Mumun Ikhwan dan banding kepada Bismansyah dalam waktu dekat.

"Untuk Mumun kita akan melakukan kasasi sedangkan untuk Bismansyah banding, Dalam waktu dekat ini kita nyatakan untuk 2 upaya hukum tersebut," Ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue. Taqdirullah, SH. Kepada TIMES Indonesia. Senin (11/10/2021)

Taqdirullah mengatakan saat ini pihaknya diberikan waktu oleh hakim selama 14 hari terhitung sejak diputuskan perkara tersebut untuk mengajukan upaya Kasasi dan Banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mumun Ikhwan, juga diduga terlibat dalam kasus korupsi Pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi Arah Simpang Patriot yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh Minggu lalu. Publik berharap agar para terdakwa dan tersangka terbuka kepada penyidik untuk mengungkap siapa aktor utamanya di dua kasus korupsi ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES