Politik

Guru Besar IPB Dukung PPHN, Tapi Bukan Untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Senin, 11 Oktober 2021 - 14:49 | 24.49k
Ketua Dewan Pakar Brain Society Center, Didin S Damanhuri - (FOTO: dokumentasi FWP)
Ketua Dewan Pakar Brain Society Center, Didin S Damanhuri - (FOTO: dokumentasi FWP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Brain Society Center, Didin S Damanhuri, mengatakan bahwa Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak ada kaitannya dengan amandemen masa jabatan Presiden. PPHN lebih terbatas untuk ada arah pembangunan Jangka Panjang dimana kontrolnya terbatas dalam persetujuan APBN oleh DPR.

Menyitir buku Ketua MPR Bambang Soesatyo berjudul 'Negara Butuh Haluan' yang merupakan lanjutan buku 'Cegah Negara Tanpa Arah' merupakan advokasi substansial tentang butuhnya Haluan Jangka Panjang Pembangunan sebagai konsekuensi dari pasal 33 UUD’45 ayat 1.

"Semoga PPHN terwujud dan bukan dalam rangka amandemen yang lebih luas, misalnya dengan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden," tegas Didin dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Lobi Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.

Hadir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menjadi keynote speaker, Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dan Pendiri Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Abdul Latief.

Disampaikan Didin, Indonesia sangat penting mengevaluasi proses pembangunan yang lalu, kini dan yang akan datang. Masalahnya, bagaimana merevitalisasi ekonomi berbasis konstitusi masuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah-Daerah serta melaksanakan secara konsisten dan sistematis. 

Ia lantas mengungkapkan jika hasil penelitian menunjukkan ada lebih 200 Undang-Undang yang kurang sesuai dengan UUD 45. Juga ada Letter of Intent IMF yang kemudian menjadi White Paper yang masih dipakai dalam Perencanaan Pembangunan sehingga terjadi terus divestasi. 

"Yang mencolok adalah Undang-Undang Bank Indonesia (BI) dan Undang-Undang Perbankan. Keduanya absen dari klausul pertimbangan yang mencantumkan pasal 27 UUD 1945," ucap Didin.

Akibatnya, lanjut Guru Besar IPB tersebut, tidak ada keharusan bagi BI dan perbankan nasional mendorong penciptaan kesempatan kerja seluas-luasnya. Di samping itu, juga absennya prinsip financial inclusion yang memungkinkan kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) mendapat akses memadai atas perbankan nasional. 

Didin menyoroti kelemahan RPJMN saat ini yang hanya dikembangan dari Visi dan Misi Presiden Terpilih sehingga tingkat comprehensiveness, partisipasi stakeholder dan legitimasi mandat rakyat terhadap platform pembangunan menjadi rendah. Karena apabila terjadi penyimpangan Presiden terhadap RPJMN tidak jelas pertanggungjawabannnya.

Pertanggungjawaban Presiden baik terhadap ketaatan terhadap Konstitusi-UUD45 maupun terhadap aspirasi rakyat, akan jauh lebih Rencana akan adanya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagaimana pernah disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

"Rencana akan adanya PPHN sudah merupakan konsensus Parpol-Parpol dalam beberapa tahun terakhir. Jadi bukan rencana dadakan," demikian Didin S Damanhuri.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES